Al-Ḥajj
الحجّ
Haji | 78 Ayat | Madaniyah
وَلَهُمْ مَّقَامِعُ مِنْ حَدِيْدٍ
Wa lahum maqāmi‘u min ḥadīd(in).
Untuk mereka (azab berupa) palu (godam) dari besi.
Al-Ḥajj - Ayat 21
وَلَهُمْ مَّقَامِعُ مِنْ حَدِيْدٍ
Latin
Wa lahum maqāmi‘u min ḥadīd(in).
Terjemahan Indonesia
Untuk mereka (azab berupa) palu (godam) dari besi.
Tafsir Ringkas
Dengan air mendidih yang disiramkan ke atas kepala orang-orang kafir itu akan dihancurluluhkan apa yang ada dalam perut dan kulit mereka; kemudian setiap kulit mereka hancur, maka Allah memperbaruinya agar mereka terus merasakan azab Allah. Dan juga azab untuk mereka adalah cambuk-cambuk dari besi untuk memukuli mereka hingga hancur luluh.
Tafsir Lengkap
Ayat ini menerangkan bahwa enam golongan manusia tersebut di atas dapat dibagi kepada dua golongan saja, yaitu golongan kafir dan golongan mukmin. Yang termasuk golongan kafir ialah orang-orang Yahudi, orang-orang Ṣābi’īn, orang-orang Nasrani, orang-orang Majūsi dan orang-orang yang mempersekutukan Allah. Kelima golongan ini mempunyai asas-asas kepercayaan yang berbeda, golongan yang satu tidak mengakui bahkan mengingkari pokok-pokok kepercayaan golongan yang lain, sehingga antara mereka terjadi pertikaian pendapat yang kadang-kadang meningkat menjadi permusuhan. Golongan kedua ialah golongan mukmin yaitu golongan yang taat kepada Allah. Antara golongan pertama dan golongan kedua sering terjadi perdebatan dan permusuhan, sebagaimana yang dilukiskan dan sabab nuzul ayat di atas.
Dalam ayat ini dan ayat berikutnya akan digambarkan bentuk-bentuk hukuman dan azab yang akan diterima oleh orang-orang kafir serta bentuk-bentuk nikmat yang akan diterima oleh orang-orang mukmin kelak.
Azab yang akan diterima oleh orang-orang kafir diterangkan Allah sebagai berikut:
1. Orang-orang kafir itu akan dimasukkan ke dalam api neraka yang panas menyala-nyala, sehingga api itu meliputi seluruh badan mereka, seperti pakaian yang membungkus dan meliputi seluruh badan orang yang memakainya.
Pada ayat lain diterangkan pula keadaan orang-orang kafir di dalam neraka; mereka diliputi api neraka sampai meliputi seluruh badan mereka. Allah berfirman:
لَهُمْ مِّنْ جَهَنَّمَ مِهَادٌ وَّمِنْ فَوْقِهِمْ غَوَاشٍۗ وَكَذٰلِكَ نَجْزِى الظّٰلِمِيْنَ ٤١
Bagi mereka tikar tidur dari api neraka dan di atas mereka ada selimut (api neraka). Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang zalim. (al-A‘rāf/7: 41)
Sebagian ulama berpendapat bahwa pakaian yang menutupi seluruh badan mereka itu, terbuat dari cairan aspal sangat panas, sebagaimana firman Allah:
سَرَابِيْلُهُمْ مِّنْ قَطِرَانٍ وَّتَغْشٰى وُجُوْهَهُمُ النَّارُۙ ٥٠
Pakaian mereka dari cairan aspal, dan wajah mereka ditutup oleh api neraka. (Ibrahīm/14: 50)
2. Dituangkan ke atas kepala mereka air yang mendidih yang sangat panas. Hadis Nabi Muhammad saw menjelaskan pula hal ini.
عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ اَنَّهُ تَلَا هَذِهِ اْلاَيَةَ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ اِنَّ الْحَمِيْمَ لَيُصَبُّ عَلَى رُؤُوْسِهِمْ فَيَنْفُذُ مِنَ الْجُمْجُمَةِ حَتىَّ يَخْلُصَ اِلَى جَوْفِهِ فَيَسْلِتَ مَا فِى جَوْفِهِ حَتىَّ يَبْلُغَ قَدَمَيْهِ وَهُوَ الصَّهْرُ ثُمَّ يُعَادُ كَمَا كَانَ. (رواه الترمذي)
Dari Abi Hurairah, sesungguhnya dia membaca ayat ini, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw, bersabda, “Sesungguhnya air panas mendidih dituangkan ke atas kepala mereka (orang-orang kafir), lalu air panas itu menembus ubun-ubunnya sampai ke rongga perutnya, maka dihancurkannya apa yang berada dalam rongga perut itu, hingga sampailah air panas itu ke tumitnya dan dalam keadaan cair, kemudian (tubuh orang itu) kembali seperti semula. (Riwayat at-Tirmiżi)
3. Mereka dicambuk dengan cemeti-cemeti yang terbuat dari besi, hingga mengenai muka, kepala dan seluruh tubuhnya.
عَنْ أَبِى سَعِيْدِ الْخُدْرِيِّ عَنْ رَسُوْلِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ: لَوْ اَنَّ مِقْمَعًا مِنَ حَدِيْدٍ وُضِعَ فِى اْلاَرْضِ فَاجْتَمَعَ لَهُ الثَّقَلَانِ مَا اَقَلُوْهُ مِنَ اْلاَرْضِ. (رواه أَحْمَدَ)
Dari Abī Sa’īd al-Khudriy, dari Rasulullah bersabda, “Seandainya cambuk dari besi diletakkan di bumi kemudian berkumpul manusia dan jin, mereka tidak bisa mengangkatnya dari bumi. (Riwayat Aḥmad)
4. Setiap mereka mencoba lari keluar dari neraka, mereka dihalau dan dicambuk dengan cemeti itu, seraya dikatakan kepada mereka, “Rasakanlah olehmu azab ini, sebagai balasan bagi keingkaran dan kedurhakaan.”
Inilah gambaran azab ukhrawi yang diterangkan Allah kepada manusia. Dengan keterangan itu manusia dapat membayangkan bagaimana hebat dan pedihnya azab yang diterima orang-orang kafir di hari Kiamat, sehingga gambaran itu merupakan kabar yang menakutkan baginya. Hal ini sebagai salah satu cara Al-Qur’an meyakinkan manusia dan menyadarkannya dari keingkaran dan kedurhakaan yang telah diperbuatnya. Bagaimana hakekat yang sebenarnya dari azab ukhrawi itu, adalah termasuk pengetahuan yang gaib, hanya Allah sajalah yang Maha Mengetahui, mungkin sesuai dengan yang dilukiskan itu yang berupa azab jasmani atau mungkin pula berupa azab jasmani dan azab rohani.
كُلَّمَآ اَرَادُوْٓا اَنْ يَّخْرُجُوْا مِنْهَا مِنْ غَمٍّ اُعِيْدُوْا فِيْهَا وَذُوْقُوْا عَذَابَ الْحَرِيْقِ ࣖ
Kullamā arādū ay yakhrujū minhā min gammin u‘īdū fīhā, wa żūqū ‘ażābal-ḥarīq(i).
Setiap kali hendak keluar darinya (neraka) karena tersiksa, mereka dikembalikan (lagi) ke dalamnya. (Kepada mereka dikatakan,) “Rasakanlah azab (neraka) yang membakar ini!”
Al-Ḥajj - Ayat 22
كُلَّمَآ اَرَادُوْٓا اَنْ يَّخْرُجُوْا مِنْهَا مِنْ غَمٍّ اُعِيْدُوْا فِيْهَا وَذُوْقُوْا عَذَابَ الْحَرِيْقِ ࣖ
Latin
Kullamā arādū ay yakhrujū minhā min gammin u‘īdū fīhā, wa żūqū ‘ażābal-ḥarīq(i).
Terjemahan Indonesia
Setiap kali hendak keluar darinya (neraka) karena tersiksa, mereka dikembalikan (lagi) ke dalamnya. (Kepada mereka dikatakan,) “Rasakanlah azab (neraka) yang membakar ini!”
Tafsir Ringkas
Setiap kali mereka, para penghuni neraka, berusaha hendak keluar darinya, yakni neraka, karena tersiksa oleh api yang membalut tubuh, air yang mendidih, dan cambuk yang menghancurkan badan, mereka segera dikembalikan lagi ke dalamnya, karena tidak ada jalan untuk keluar dari neraka, apa lagi kembali ke dunia. Lalu kepada mereka akan dikatakan, “Rasakanlah azab yang membakar ini sebagai balasan atas kekufuran kamu di dunia!”
Tafsir Lengkap
Ayat ini menerangkan bahwa enam golongan manusia tersebut di atas dapat dibagi kepada dua golongan saja, yaitu golongan kafir dan golongan mukmin. Yang termasuk golongan kafir ialah orang-orang Yahudi, orang-orang Ṣābi’īn, orang-orang Nasrani, orang-orang Majūsi dan orang-orang yang mempersekutukan Allah. Kelima golongan ini mempunyai asas-asas kepercayaan yang berbeda, golongan yang satu tidak mengakui bahkan mengingkari pokok-pokok kepercayaan golongan yang lain, sehingga antara mereka terjadi pertikaian pendapat yang kadang-kadang meningkat menjadi permusuhan. Golongan kedua ialah golongan mukmin yaitu golongan yang taat kepada Allah. Antara golongan pertama dan golongan kedua sering terjadi perdebatan dan permusuhan, sebagaimana yang dilukiskan dan sabab nuzul ayat di atas.
Dalam ayat ini dan ayat berikutnya akan digambarkan bentuk-bentuk hukuman dan azab yang akan diterima oleh orang-orang kafir serta bentuk-bentuk nikmat yang akan diterima oleh orang-orang mukmin kelak.
Azab yang akan diterima oleh orang-orang kafir diterangkan Allah sebagai berikut:
1. Orang-orang kafir itu akan dimasukkan ke dalam api neraka yang panas menyala-nyala, sehingga api itu meliputi seluruh badan mereka, seperti pakaian yang membungkus dan meliputi seluruh badan orang yang memakainya.
Pada ayat lain diterangkan pula keadaan orang-orang kafir di dalam neraka; mereka diliputi api neraka sampai meliputi seluruh badan mereka. Allah berfirman:
لَهُمْ مِّنْ جَهَنَّمَ مِهَادٌ وَّمِنْ فَوْقِهِمْ غَوَاشٍۗ وَكَذٰلِكَ نَجْزِى الظّٰلِمِيْنَ ٤١
Bagi mereka tikar tidur dari api neraka dan di atas mereka ada selimut (api neraka). Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang zalim. (al-A‘rāf/7: 41)
Sebagian ulama berpendapat bahwa pakaian yang menutupi seluruh badan mereka itu, terbuat dari cairan aspal sangat panas, sebagaimana firman Allah:
سَرَابِيْلُهُمْ مِّنْ قَطِرَانٍ وَّتَغْشٰى وُجُوْهَهُمُ النَّارُۙ ٥٠
Pakaian mereka dari cairan aspal, dan wajah mereka ditutup oleh api neraka. (Ibrahīm/14: 50)
2. Dituangkan ke atas kepala mereka air yang mendidih yang sangat panas. Hadis Nabi Muhammad saw menjelaskan pula hal ini.
عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ اَنَّهُ تَلَا هَذِهِ اْلاَيَةَ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ اِنَّ الْحَمِيْمَ لَيُصَبُّ عَلَى رُؤُوْسِهِمْ فَيَنْفُذُ مِنَ الْجُمْجُمَةِ حَتىَّ يَخْلُصَ اِلَى جَوْفِهِ فَيَسْلِتَ مَا فِى جَوْفِهِ حَتىَّ يَبْلُغَ قَدَمَيْهِ وَهُوَ الصَّهْرُ ثُمَّ يُعَادُ كَمَا كَانَ. (رواه الترمذي)
Dari Abi Hurairah, sesungguhnya dia membaca ayat ini, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw, bersabda, “Sesungguhnya air panas mendidih dituangkan ke atas kepala mereka (orang-orang kafir), lalu air panas itu menembus ubun-ubunnya sampai ke rongga perutnya, maka dihancurkannya apa yang berada dalam rongga perut itu, hingga sampailah air panas itu ke tumitnya dan dalam keadaan cair, kemudian (tubuh orang itu) kembali seperti semula. (Riwayat at-Tirmiżi)
3. Mereka dicambuk dengan cemeti-cemeti yang terbuat dari besi, hingga mengenai muka, kepala dan seluruh tubuhnya.
عَنْ أَبِى سَعِيْدِ الْخُدْرِيِّ عَنْ رَسُوْلِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ: لَوْ اَنَّ مِقْمَعًا مِنَ حَدِيْدٍ وُضِعَ فِى اْلاَرْضِ فَاجْتَمَعَ لَهُ الثَّقَلَانِ مَا اَقَلُوْهُ مِنَ اْلاَرْضِ. (رواه أَحْمَدَ)
Dari Abī Sa’īd al-Khudriy, dari Rasulullah bersabda, “Seandainya cambuk dari besi diletakkan di bumi kemudian berkumpul manusia dan jin, mereka tidak bisa mengangkatnya dari bumi. (Riwayat Aḥmad)
4. Setiap mereka mencoba lari keluar dari neraka, mereka dihalau dan dicambuk dengan cemeti itu, seraya dikatakan kepada mereka, “Rasakanlah olehmu azab ini, sebagai balasan bagi keingkaran dan kedurhakaan.”
Inilah gambaran azab ukhrawi yang diterangkan Allah kepada manusia. Dengan keterangan itu manusia dapat membayangkan bagaimana hebat dan pedihnya azab yang diterima orang-orang kafir di hari Kiamat, sehingga gambaran itu merupakan kabar yang menakutkan baginya. Hal ini sebagai salah satu cara Al-Qur’an meyakinkan manusia dan menyadarkannya dari keingkaran dan kedurhakaan yang telah diperbuatnya. Bagaimana hakekat yang sebenarnya dari azab ukhrawi itu, adalah termasuk pengetahuan yang gaib, hanya Allah sajalah yang Maha Mengetahui, mungkin sesuai dengan yang dilukiskan itu yang berupa azab jasmani atau mungkin pula berupa azab jasmani dan azab rohani.
اِنَّ اللّٰهَ يُدْخِلُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ يُحَلَّوْنَ فِيْهَا مِنْ اَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَّلُؤْلُؤًاۗ وَلِبَاسُهُمْ فِيْهَا حَرِيْرٌ
Innallāha yudkhilul-lażīna āmanū wa ‘amiluṣ-ṣāliḥāti jannātin tajrī min taḥtihal-anhāru yuḥallauna fīhā min asāwira min żahabiw wa lu'lu'ā(n), wa libāsuhum fīhā ḥarīr(un).
Sesungguhnya Allah akan memasukkan orang-orang yang beriman dan beramal saleh ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Di dalamnya mereka diberi perhiasan berupa gelang emas dan mutiara. Pakaian mereka di dalamnya adalah sutra.
Al-Ḥajj - Ayat 23
اِنَّ اللّٰهَ يُدْخِلُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ يُحَلَّوْنَ فِيْهَا مِنْ اَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَّلُؤْلُؤًاۗ وَلِبَاسُهُمْ فِيْهَا حَرِيْرٌ
Latin
Innallāha yudkhilul-lażīna āmanū wa ‘amiluṣ-ṣāliḥāti jannātin tajrī min taḥtihal-anhāru yuḥallauna fīhā min asāwira min żahabiw wa lu'lu'ā(n), wa libāsuhum fīhā ḥarīr(un).
Terjemahan Indonesia
Sesungguhnya Allah akan memasukkan orang-orang yang beriman dan beramal saleh ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Di dalamnya mereka diberi perhiasan berupa gelang emas dan mutiara. Pakaian mereka di dalamnya adalah sutra.
Tafsir Ringkas
Berbeda dengan nasib orang-orang kafir di akhirat, sungguh, Allah akan memasukkan orang-orang yang beriman yang tidak murtad dan mengerjakan kebajikan yang bermanfaat bagi dirinya dan orang banyak ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai yang merupakan kenikmatan abadi. Di sana mereka diberi perhiasan gelang-gelang emas dan mutiara, dan pakaian mereka terbuat dari sutera, simbol kebahagiaan dan kenikmatan. Mereka juga mendapat keridaan Allah dan perjum-paan dengan-Nya merupakan kenikmatan tertinggi.
Tafsir Lengkap
Pada ayat ini Allah menerangkan berbagai kenikmatan yang akan diterima oleh orang-orang yang beriman dan beramal saleh yang membersihkan diri dan hatinya serta selalu berusaha mendekatkan diri kepada Allah. Berbagai kenikmatan yang akan diterima ialah:
1. Mereka akan dimasukkan ke dalam surga yang penuh kenikmatan, yang di bawahnya mengalir sungai-sungai.
2. Mereka diberi perhiasan yang indah, seperti gelang-gelang dari emas, mahkota yang bertahtakan permata dan mutiara yang indah.
3. Bagi mereka disediakan pakaian sutera yang indah.
4. Mereka diberi petunjuk dan pelajaran, sehingga mereka mengucapkan perkataan yang sopan dan sedap didengar, mengerjakan perbuatan yang menyenangkan hati orang, dapat bergaul dengan baik dengan penduduk surga yang lain, hidup bersaudara, dan saling kasih mengasihi.
Sebagaimana keterangan Allah tentang azab di atas, maka gambaran kenikmatan dan kesenangan yang digambarkan pada ayat ini, sebagai pahala yang akan diterima orang-orang yang beriman dan beramal saleh di akhirat nanti adalah sama dengan kenikmatan dan kesenangan yang selalu diimpikan oleh manusia selama mereka hidup di dunia. Pada umumnya manusia waktu hidup di dunia menginginkan kekayaan yang berlimpah-ruah, mempunyai kedudukan yang terhormat dan kekuasaan yang tidak terbatas, mempunyai istri-istri yang cantik dan perkakas rumah tangga yang serba mewah.
Sekalipun Allah telah menjelaskan dalam ayat-ayat-Nya hal-hal yang demikian itu, namun masalah surga dan neraka itu termasuk hal yang gaib bagi manusia, hanya Allah sajalah yang mengetahui hakikat yang sebenarnya, tetapi kaum Muslimin wajib percaya bahwa surga dan neraka itu pasti ada. Gambaran yang diberikan Allah itu, merupakan sebagian dari kesenangan yang dijanjikan itu. Kesenangan yang sebenarnya lebih dari gambaran itu karena bagi manusia sendiri tidak ada sesuatu yang dapat dijadikan sebagai perbandingan. Yang jelas ialah bahwa orang-orang yang beriman akan mengalami kesenangan dan kenikmatan yang tiada taranya, belum pernah dirasakan selama hidup di dunia, semua menyenangkan hati, perasaan, pikiran, penglihatan, pendengaran dan sebagainya.
وَهُدُوْٓا اِلَى الطَّيِّبِ مِنَ الْقَوْلِۚ وَهُدُوْٓا اِلٰى صِرَاطِ الْحَمِيْدِ
Wa hudū ilaṭ-ṭayyibi minal-qaul(i), wa hudū ilā ṣirāṭil-ḥamīd(i).
Mereka diberi petunjuk pada ucapan yang baik dan diberi petunjuk (pula) ke jalan (Allah) Yang Maha Terpuji.
Al-Ḥajj - Ayat 24
وَهُدُوْٓا اِلَى الطَّيِّبِ مِنَ الْقَوْلِۚ وَهُدُوْٓا اِلٰى صِرَاطِ الْحَمِيْدِ
Latin
Wa hudū ilaṭ-ṭayyibi minal-qaul(i), wa hudū ilā ṣirāṭil-ḥamīd(i).
Terjemahan Indonesia
Mereka diberi petunjuk pada ucapan yang baik dan diberi petunjuk (pula) ke jalan (Allah) Yang Maha Terpuji.
Tafsir Ringkas
Dan mereka, para penghuni surge diberi petunjuk dan bimbingan kepada ucapan-ucapan yang baik dan santun, serta diberi petunjuk dan bimbingan pula kepada jalan Allah yang Maha Terpuji, berjumpa dan melihat-Nya, karena selama di dunia berakhlak mulia dan berhati bersih.
Tafsir Lengkap
Pada ayat ini Allah menerangkan berbagai kenikmatan yang akan diterima oleh orang-orang yang beriman dan beramal saleh yang membersihkan diri dan hatinya serta selalu berusaha mendekatkan diri kepada Allah. Berbagai kenikmatan yang akan diterima ialah:
1. Mereka akan dimasukkan ke dalam surga yang penuh kenikmatan, yang di bawahnya mengalir sungai-sungai.
2. Mereka diberi perhiasan yang indah, seperti gelang-gelang dari emas, mahkota yang bertahtakan permata dan mutiara yang indah.
3. Bagi mereka disediakan pakaian sutera yang indah.
4. Mereka diberi petunjuk dan pelajaran, sehingga mereka mengucapkan perkataan yang sopan dan sedap didengar, mengerjakan perbuatan yang menyenangkan hati orang, dapat bergaul dengan baik dengan penduduk surga yang lain, hidup bersaudara, dan saling kasih mengasihi.
Sebagaimana keterangan Allah tentang azab di atas, maka gambaran kenikmatan dan kesenangan yang digambarkan pada ayat ini, sebagai pahala yang akan diterima orang-orang yang beriman dan beramal saleh di akhirat nanti adalah sama dengan kenikmatan dan kesenangan yang selalu diimpikan oleh manusia selama mereka hidup di dunia. Pada umumnya manusia waktu hidup di dunia menginginkan kekayaan yang berlimpah-ruah, mempunyai kedudukan yang terhormat dan kekuasaan yang tidak terbatas, mempunyai istri-istri yang cantik dan perkakas rumah tangga yang serba mewah.
Sekalipun Allah telah menjelaskan dalam ayat-ayat-Nya hal-hal yang demikian itu, namun masalah surga dan neraka itu termasuk hal yang gaib bagi manusia, hanya Allah sajalah yang mengetahui hakikat yang sebenarnya, tetapi kaum Muslimin wajib percaya bahwa surga dan neraka itu pasti ada. Gambaran yang diberikan Allah itu, merupakan sebagian dari kesenangan yang dijanjikan itu. Kesenangan yang sebenarnya lebih dari gambaran itu karena bagi manusia sendiri tidak ada sesuatu yang dapat dijadikan sebagai perbandingan. Yang jelas ialah bahwa orang-orang yang beriman akan mengalami kesenangan dan kenikmatan yang tiada taranya, belum pernah dirasakan selama hidup di dunia, semua menyenangkan hati, perasaan, pikiran, penglihatan, pendengaran dan sebagainya.
اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ الَّذِيْ جَعَلْنٰهُ لِلنَّاسِ سَوَاۤءً ۨالْعَاكِفُ فِيْهِ وَالْبَادِۗ وَمَنْ يُّرِدْ فِيْهِ بِاِلْحَادٍۢ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ اَلِيْمٍ ࣖ
Innal-lażīna kafarū wa yaṣuddūna ‘an sabīlillāhi wal-masjidil-ḥarāmil-lażī ja‘alnāhu lin-nāsi sawā'anil-‘ākifu fīhi wal-bād(i), wa may yurid fīhi bi'ilḥādim biẓulmin nużiqhu min ‘ażābin alīm(in).
Sesungguhnya orang-orang yang kufur dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan (dari) Masjidilharam yang telah Kami jadikan (terbuka) untuk semua manusia, baik yang bermukim di sana maupun yang datang dari luar (akan mendapatkan siksa yang sangat pedih). Siapa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zalim di dalamnya pasti akan Kami jadikan dia merasakan sebagian siksa yang pedih.
Al-Ḥajj - Ayat 25
اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ الَّذِيْ جَعَلْنٰهُ لِلنَّاسِ سَوَاۤءً ۨالْعَاكِفُ فِيْهِ وَالْبَادِۗ وَمَنْ يُّرِدْ فِيْهِ بِاِلْحَادٍۢ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ اَلِيْمٍ ࣖ
Latin
Innal-lażīna kafarū wa yaṣuddūna ‘an sabīlillāhi wal-masjidil-ḥarāmil-lażī ja‘alnāhu lin-nāsi sawā'anil-‘ākifu fīhi wal-bād(i), wa may yurid fīhi bi'ilḥādim biẓulmin nużiqhu min ‘ażābin alīm(in).
Terjemahan Indonesia
Sesungguhnya orang-orang yang kufur dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan (dari) Masjidilharam yang telah Kami jadikan (terbuka) untuk semua manusia, baik yang bermukim di sana maupun yang datang dari luar (akan mendapatkan siksa yang sangat pedih). Siapa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zalim di dalamnya pasti akan Kami jadikan dia merasakan sebagian siksa yang pedih.
Tafsir Ringkas
Sungguh, orang-orang kafir Mekah seperti Abu Sufyan bin Harb dan kawan-kawannya yang menghalangi manusia dari jalan Allah untuk memeluk Islam dan menghalangi Rasulullah dan para sahabat melaksanakan ibadah umrah di Masjidilharam yang telah Kami jadikan terbuka untuk semua manusia yang beriman, baik yang bermukim di sana maupun yang datang dari luar daerah yang jauh; dan siapa saja yang berada di Masjidilharam yang bermaksud melakukan kejahatan seperti membunuh, mengintimidasi, menghalangi manusia masuk Islam, dan berbuat kerusuhan secara zalim di dalamnya, niscaya akan Kami rasakan kepadanya siksa yang pedih di akhirat berupa api yang terus membakar, air mendidih, dan cambuk yang menghancurluluhkan tubuh.
Tafsir Lengkap
Menurut riwayat Ibnu ‘Abbas ra ayat ini sesungguhnya diturunkan berhubungan dengan Abi Sufyan bin Harb dan kawan-kawannya. Mereka itu menghalang-halangi Rasulullah saw dan para sahabat memasuki Masjidil Haram untuk melakukan ibadah umrah di tahun “perdamaian Hudaibiyah”. Karena itu Rasulullah enggan untuk memerangi mereka karena Rasulullah berada dalam keadaan ihram. Kemudian terjadilah kesepakatan yang mela-hirkan perjanjian Hudaibiyah, yang di dalamnya tercantum bahwa Rasulullah tidak jadi umrah di tahun itu, akan tetapi ditangguhkan sampai tahun depan dan mereka tidak akan menghalangi Nabi dan sahabatnya masuk Masjidil Haram untuk mengerjakan ibadah, pada tahun yang akan datang.
Ayat ini menerangkan bahwa semua orang yang mengingkari keesaan dan kekuasaan Allah, mendustakan rasul dan meningkari agama yang dibawanya, menghalang-halangi manusia masuk agama Islam dan me-negakkan kalimat Allah, menghalang-halangi kaum Muslimin masuk Masjidil Haram untuk beribadat, baik orang-orang penduduk Mekah asli maupun pendatang dari negeri lain dan menghalang-halangi orang beribadat di dalamnya, niscaya Allah akan menimpakan kepada mereka azab yang sangat pedih.
Dari ayat di atas dipahami bahwa Masjidil Haram yang terletak di sekitar Ka’bah adalah suatu tempat bagi kaum Muslimin untuk mengerjakan ibadah haji, umrah serta ibadah-ibadah yang lain, seperti tawaf, salat, i’tikaf, zikir, dan sebagainya, baik mereka yang berasal dari Mekah sendiri maupun yang berasal dari luar Mekah. Dengan perkataan lain, bahwa semua kaum Muslimin berhak melakukan ibadah di tempat itu, darimana pun mereka datang. Allah mengancam dengan azab yang keras terhadap orang-orang yang mencegah dan menghalang-halanginya. Karena itu ada di antara para ulama yang mempersoalkan kedudukan tanah yang berada di sekitar Masjidil Haram itu, apakah tanah itu dapat dimiliki oleh perseorangan atau pemerintah, atau tanah itu merupakan hak seluruh kaum Muslimin. Untuk pengaturannya sekarang diserahkan kepada Kerajaan Arab Saudi, karena Masjidil Haram terletak di negara ini, selama negara tersebut melaksanakan perintah-perintah Allah melayani orang-orang yang ingin beribadah di sana.
Menurut Imam Mujahid dan Malik, Masjidil Haram itu adalah milik kaum Muslimin seluruhnya, tidak seorang pun atau sesuatu negara pun yang boleh memilikinya. Pendapat ini juga diikuti oleh Imam Abu Hanifah, alasan mereka ialah perkataan baik “yang bermukim maupun yang berkunjung” berarti Masjidil Haram dijadikan bagi manusia, agar mereka menghormatinya, beribadah di sana baik bagi orang-orang Mekah maupun orang-orang yang berasal dari luar Mekah.
Karena itu tidak dapat dikatakan bahwa penduduk Mekah lebih berhak atas Masjidil Haram itu dari penduduk dari luar Mekah.
Alasan-alasan mereka yang lain ialah:
1. Menurut riwayat, bahwa Umar, Ibnu ‘Abbas dan banyak sahabat ber-pendapat, “Para pengunjung Masjidil Haram boleh menempati rumah-rumah yang didapatinya kosong, belum berpenghuni di Mekah, dan orang-orang Mekah sendiri yang mempunyai rumah kosong itu, hendaklah mengizinkannya.”
2. Hadis Nabi Muhammad saw:
عَنْ عَبْدِ اللّٰهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَكَّةُ مُنَاحٌ لَاتُبَاعُ رُبَاعُهَا وَتُؤَاجَرُ بُيُوْتُهَا (رواه الدار قطنى)
Dari Abdullah bin Umar, ia berkata, “Rasulullah berkata, “Mekah itu pemberian, tidak boleh dijual hasilnya dan tidak boleh disewakan rumahnya. (Riwayat ad-Dāruquṭnī)
3. Dan hadis Nabi saw lagi:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهَا قَالَتْ، قُلْتُ يَارَسُوْلَ اللّٰهِ اَلَّا اَبْنِى لَكَ بِمِنىً بَيْتًا اَوْبِنَاءً يُظِلُّكَ مِنَ الشَّمْسِ، قَالَ لَا، اِنَّمَا هُوَ مُنَاحُ مَنْ سَبَقَ اِلَيْهِ. (رواه ابو داود)
Dari ‘Aisyah ra ia berkata, “Ya Rasulullah, bolehkah aku buatkan untukmu rumah di Mina atau rumah yang dapat melindungi engkau dari terik panas matahari? Beliau menjawab, “Tidak, sesungguhnya tanah itu adalah hadiah bagi orang yang lebih dahulu mendapatkannya.” (Riwayat Abū Dāud)
4. Menurut suatu riwayat, pada permulaan Islam, Masjidil Haram tidak mempunyai pintu-pintu masuk, sehingga sampai pada suatu masa, banyak pencuri berdatangan, lalu seorang laki-laki membuat pintu-pintu, tetapi Umar melarangnya dan berkata, “Apakah kamu menutup pintu-pintu orang-orang berhaji ke Baitullah? Laki-laki itu menjawab, Aku membuat pintu-pintu untuk memelihara barang-barang pengunjung dari pencuri.” Karena itu Umar ra membiarkannya.
Imam Syafi’i berpendapat bahwa tanah sekitar Masjidil Haram itu boleh dimiliki dan diperjual-belikan, asal tidak menghalangi kaum Muslimin beribadah di sana.
عَنْ اُمَامَةَ بْنِ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَارَسُوْلَ اللّٰهِ أَأَنْـزِلُ غَدًا فِى دَارِكَ بِمَكَّةَ؟ فَقَالَ فَهَلْ تَرَكَ لَنَا عَقِيْلٌ مِنْ رِبَاعٍ. (رواه الشيخان)
Dari Umamah bin Zaid, dia berkata, “Wahai Rasulullah bolehkah aku besok berkunjung ke rumahmu di Mekah? Rasulullah menjawab, “Apakah keluarga Aqil meninggalkan rumah? (Riwayat asy-Syaikhān)
Perbedaan pendapat ini berpangkal pada persoalan; Apakah Nabi Muhammad dan para sahabat pada saat penaklukan kota Mekah (fatḥu Makkah) dengan cara kekerasan atau dengan cara damai? Jika direbut dari tangan orang-orang musyrik dengan kekerasan, tentulah tanah sekitar Masjidil Haram itu merupakan harta rampasan bagi kaum Muslimin yang harus dibagi-bagi sesuai dengan ketentuan agama. Tetapi Rasulullah tidak membagi-baginya, sehingga tetaplah tanah itu merupakan milik bagi kaum Muslimin sampai saat ini. Hal seperti ini pernah pula dilakukan oleh Sayidina ‘Umar pada suatu daerah yang telah direbutnya dari orang-orang kafir. Pendapat kedua menyatakan bahwa tanah Mekah itu direbut Nabi Muhammad saw dengan cara damai, karena itu ia bukan merupakan barang rampasan, dan tetap menjadi milik empunya waktu itu. Kemudian diwariskan atau dijual oleh pemiliknya yang dahulu, sehingga menjadi milik dari pembeli pada saat ini.
Sekalipun ada perbedaan pendapat yang demikian, namun para ulama sependapat bahwa Masjidil Haram merupakan tempat beribadah bagi seluruh kaum Muslimin yang datang dari seluruh penjuru dunia. Mereka boleh datang kapan saja mereka kehendaki, tanpa seorang pun yang boleh mengganggu dan menghalanginya. Jika berlawanan kepentingan pribadi atau golongan dengan kepentingan agama Islam, maka kepentingan agama Islam yang harus diutamakan dan diprioritaskan. Tentu saja kaum Muslimin yang telah bermukim dan menjadi penduduk Mekah itu berhak dan boleh mencari nafkah dari hasil usaha mereka melayani dan mengurus jama’ah haji yang datang dari segenap penjuru dunia. Sekalipun demikian, usaha mengurus dan melayani jama’ah haji itu, tidak boleh dikomersilkan, tetapi semata-mata dilakukan untuk mencari pahala yang besar.
Masjidil Haram sebagai tempat yang suci dan kiblat umat Islam, memiliki keistimewaan dan kelebihan-kelebihan, di antaranya adalah:
a. Di tempat tersebut orang yang baru berencana saja untuk berbuat maksiat/makar, maka Allah akan mengazabnya. Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, ad-Ḍaḥḥak dan Ibnu Zaid, menyatakan bahwa bila seseorang sedang berada di Masjidil Haram, kemudian dia berencana untuk mem-bunuh seseorang yang tinggal di Aden, maka Allah akan mengazabnya.
b. Ibadah yang dilakukan di Masjidil Haram mempunyai nilai tambah dibandingkan dengan ibadah di tempat-tempat lain, bahkan satu kali salat di Masjidil Haram nilainya sama dengan seratus ribu kali salat di luar Masjidil Haram. Rasulullah bersabda:
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ: صَلَاةٌ فِى مَسْجِدِي أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيْمَا سِوَاهُ اِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلَاةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ اَلْفِ صَلَاةِ فِيْمَا سِوَاهُ. (رواه أحمد بسند صحيح)
Dari Jabir bahwa Rasulullah berkata, “Salat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama seribu kali dibandingkan dengan salat di luar masjidku, kecuali di Masjidil Haram. Dan salat di Masjidil Haram lebih utama seratus ribu kali dibandingkan salat di luar Masjidil Haram. (Riwayat Aḥmad dengan sanad sahih)
وَاِذْ بَوَّأْنَا لِاِبْرٰهِيْمَ مَكَانَ الْبَيْتِ اَنْ لَّا تُشْرِكْ بِيْ شَيْـًٔا وَّطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْقَاۤىِٕمِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ
Wa iż bawwa'nā li'ibrāhīma makānal-baiti allā tusyrik bī syai'aw wa ṭahhir baitiya liṭ-ṭā'ifīna wal-qā'imīna war-rukka‘is-sujūd(i).
(Ingatlah) ketika Kami menempatkan Ibrahim di tempat Baitullah (dengan berfirman), “Janganlah engkau mempersekutukan Aku dengan apa pun, sucikanlah rumah-Ku bagi orang-orang yang tawaf, mukim (di sekitarnya), serta rukuk (dan) sujud.
Al-Ḥajj - Ayat 26
وَاِذْ بَوَّأْنَا لِاِبْرٰهِيْمَ مَكَانَ الْبَيْتِ اَنْ لَّا تُشْرِكْ بِيْ شَيْـًٔا وَّطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْقَاۤىِٕمِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ
Latin
Wa iż bawwa'nā li'ibrāhīma makānal-baiti allā tusyrik bī syai'aw wa ṭahhir baitiya liṭ-ṭā'ifīna wal-qā'imīna war-rukka‘is-sujūd(i).
Terjemahan Indonesia
(Ingatlah) ketika Kami menempatkan Ibrahim di tempat Baitullah (dengan berfirman), “Janganlah engkau mempersekutukan Aku dengan apa pun, sucikanlah rumah-Ku bagi orang-orang yang tawaf, mukim (di sekitarnya), serta rukuk (dan) sujud.
Tafsir Ringkas
Dan ingatlah, ketika Kami tempatkan Ibrahim yang lahir di Kaldea dan menetap di Palestina di tempat Baitullah, lalu bersama putranya, Ismail, meninggikan fondasi Kakbah. Kami menyatakan kepada Ibrahim, “Janganlah engkau mempersekutukan Aku dengan suatu apa pun, karena menyekutukan-Ku itu kezaliman yang dahsyat. Dan sucikanlah rumah-Ku, Kakbah, dari berhala, kemusyrikan, dan perilaku tidak terpuji, serta peruntukkanlah Kakbah itu bagi orang-orang yang tawaf, orang-orang yang beribadah, dan orang yang rukuk dan sujud kepada Allah guna mendekatkan diri dan menyucikan jiwa.
Tafsir Lengkap
Pada ayat ini Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad saw agar mengingatkan kepada orang-orang musyrik Mekah yang menghalang-halangi manusia masuk agama Islam dan masuk Masjidil Haram tentang peristiwa yang pernah terjadi dahulu, ialah pada waktu Allah menunjukkan kepada Nabi Ibrahim a.s, letak Baitullah yang akan dibangun kembali dan waktu ia memaklumkan kepada seluruh manusia di dunia atas perintah Allah bahwa Baitullah menjadi pusat peribadatan bagi seluruh manusia. Dengan mengingatkan peristiwa-peristiwa itu diharapkan orangorang musyrik Mekah tidak lagi menghalang-halangi manusia masuk agama Islam dan masuk Masjidil Haram, karena agama Islam itu adalah agama nenek moyang mereka Ibrahim dan Masjidil Haram itu didirikan oleh nenek moyang mereka pula.
Menurut ayat ini, Ibrahimlah orang yang pertama kali membangun Ka’bah. Tetapi menurut suatu riwayat bahwa Ibrahim hanyalah bertugas membangun Kaʻbah itu kembali bersama putranya Ismail a.s, sebelumnya telah didirikan Kaʻbah itu, kemudian runtuh dan bekasnya tertimbun oleh pasir. Menurut riwayat tersebut, setelah Ismail putra Ibrahim dan istrinya Hajar yang ditinggalkannya di Mekah menjadi dewasa maka Ibrahim datang ke Mekah dari Palestina, untuk melaksanakan perintah-perintah Allah yaitu mendirikan kembali Kaʻbah bersama putranya Ismail. Allah memberitahukan kepada Ibrahim bekas tempat berdirinya Kaʻbah yang telah runtuh itu dengan meniupkan angin kencang ke tempat itu, menjadi bersih, lalu Ibrahim a.s dan putranya Ismail a.s mendirikan Ka’bah di tempat itu.
Kemudian Allah memerintahkan kepada Ibrahim a.s dan umatnya agar mentauhidkan Allah; tidak mempersekutukannya dengan sesuatu pun, membersihkan Ka’bah dari segala macam perbuatan yang mengandung unsur-unsur syirik, mensucikannya dari segala macam najis dan kotoran, menjadikan Ka’bah itu sebagai pusat peribadatan bagi orang-orang yang beriman, seperti mengerjakan tawaf (berjalan mengelilingi Ka’bah).
Perkataan “salat, ruku dan sujud”, merupakan isyarat bahwa Ka’bah itu didirikan untuk umat Islam, karena salat, ruku’ sujud itu, merupakan ciri khas ibadah umat Islam yang dilakukan dengan menghadap Ka’bah.
Allah telah melimpahkan karunia-Nya yang besar kepada kaum Muslimin, yang telah mempersiapkan pusat peribadatan mereka sejak lama sebelum diutus rasul mereka yang membawa risalah Islamiyah. Dengan perkataan lain dapat dikatakan bahwa pendirian Ka’bah yang dilaksanakan Nabi Ibrahim atas perintah Allah itu, merupakan persiapan penyampaian risalah Islamiyah. Karena di kemudian hari Ka’bah itu dijadikan Allah sebagai kiblat salat kaum Muslimin dan tempat mereka mengerjakan ibadah haji dan umrah.
وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالًا وَّعَلٰى كُلِّ ضَامِرٍ يَّأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ ۙ
Wa ażżin fin-nāsi bil-ḥajji ya'tūka rijālaw wa ‘alā kulli ḍāmiriy ya'tīna min kulli fajjin ‘amīq(in).
(Wahai Ibrahim, serulah manusia untuk (mengerjakan) haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.
Al-Ḥajj - Ayat 27
وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالًا وَّعَلٰى كُلِّ ضَامِرٍ يَّأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ ۙ
Latin
Wa ażżin fin-nāsi bil-ḥajji ya'tūka rijālaw wa ‘alā kulli ḍāmiriy ya'tīna min kulli fajjin ‘amīq(in).
Terjemahan Indonesia
(Wahai Ibrahim, serulah manusia untuk (mengerjakan) haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.
Tafsir Ringkas
Dan serulah manusia, wahai Ibrahim, untuk mengerjakan haji mengunjungi Baitullah guna melaksanakan rangkaian manasik haji setelah engkau meninggikan fondasi Kakbah dan membebaskannya dari kemusyrikan, niscaya mereka akan datang kepada seruan-mu sesuai kemampuannya, dengan berjalan kaki bagi yang berjarak dekat, atau mengendarai setiap kuda atau unta yang kurus, karena jauhnya perjalanan menuju Kakbah hingga kehabisan bekal. Mereka datang untuk menunaikan ibadah haji dari segenap penjuru dunia, baik yang dekat maupun yang jauh.
Tafsir Lengkap
Pada ayat ini Allah memerintahkan kepada Nabi Ibrahim a.s agar menyeru manusia untuk mengerjakan ibadah haji ke Baitullah dan menyampaikan kepada mereka bahwa ibadah haji itu termasuk ibadah yang diwajibkan bagi kaum Muslimin.
Kebanyakan ahli tafsir berpendapat bahwa perintah Allah dalam ayat ini ditujukan kepada Nabi Ibrahim a.s yang baru saja selesai membangun Ka’bah. Pendapat ini sesuai dengan ayat ini, terutama jika diperhatikan hubungannya dengan ayat-ayat yang sebelumnya. Pada ayat-ayat yang lalu disebutkan perintah Allah kepada Nabi Muhammad saw agar mengingatkan orang-orang musyrik Mekah akan peristiwa waktu Allah memerintah Ibrahim supaya membangun Ka’bah, sedang ayat-ayat ini menyuruh orang-orang musyrik itu mengingat peristiwa ketika Allah memerintahkan Ibrahim menyeru manusia agar menunaikan ibadah haji.
Pendapat ini sesuai pula dengan riwayat Ibnu ‘Abbas dari Jubair yang menerangkan, bahwa tatkala Ibrahim a.s selesai membangun Ka’bah, Allah memerintahkan kepadanya, “Serulah manusia untuk mengerjakan ibadah haji.”
Ibrahim a.s menjawab, “Wahai Tuhan, apakah suaraku akan sampai kepada mereka?” Allah berkata, ”Serulah mereka, Aku akan menyam-paikannya.” Maka Ibrahim naik ke atas bukit Abi Qubais, lalu mengucapkan dengan suara yang keras, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah benar-benar telah memerintahkan kepadamu sekalian mengunjungi rumah ini, supaya Dia memberikan kepadamu surga dan melindungi kamu dari azab neraka, karena itu tunaikanlah olehmu ibadah haji itu.” Maka suara itu diperkenalkan oleh orang-orang yang berada dalam tulang sulbi laki-laki dan orang-orang yang telah berada dalam rahim perempuan, dengan jawaban, “Labbaika, Allahumma labbaika”. Maka berlakulah “talbiyah” dengan cara yang demikian itu. Talbiyah ialah doa yang diucapkan orang yang sedang mengerjakan ibadah haji atau umrah, doa itu ialah, “Labbaika, Allahumma Labbaika.”
Al-Hasan berpendapat bahwa perintah Allah dalam ayat ini ditujukan kepada Nabi Muhammad saw. Alasan beliau ialah semua perkataan dan pembicaraan dalam ayat-ayat Al-Qur’an itu ditujukan kepada Nabi Muhammad saw, termasuk di dalamnya perintah melaksanakan ibadah haji ini. Perintah ini telah dilaksanakan oleh Rasulullah bersama para sahabat dengan mengerjakan haji wada’ (haji yang penghabisan), sebagaimana tersebut dalam hadis:
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ قَالَ: خَطَبَنَا رَسُوْلُ اللّٰهَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَااَيُّهَا النَّاسُ، اِنَّ اللّٰهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحَجُّوْا. (رواه احمد)
Dari Abi Hurairah, ia berkata, “Rasulullah telah berkhotbah dihadapan kami, beliau berkata, “Wahai sekalian manusia Allah telah mewajibkan atasmu ibadah haji, maka kerjakanlah ibadah haji.” (Riwayat Aḥmad)
Jika diperhatikan, maka sebenarnya kedua pendapat ini tidaklah berlawanan. Karena perintah menunaikan ibadah haji itu ditujukan kepada Nabi Ibrahim dan umatnya diwaktu beliau selesai membangun Ka’bah. Kemudian setelah Nabi Muhammad saw diutus, maka perintah itu diberikan pula kepadanya, sehingga Nabi Muhammad saw dan umatnya diwajibkan pula menunaikan ibadah haji itu, bahkan ditetapkan sebagai rukun Islam yang kelima.
Dalam ayat ini terdapat perkataan, “...niscaya mereka akan datang kepadamu...” Dari perkataan ini dipahami, seakan-akan Tuhan mengatakan kepada Ibrahim a.s bahwa jika Ibrahim menyeru manusia untuk menunaikan ibadah haji, niscaya manusia akan memenuhi panggilannya itu, mereka akan berdatangan dari segenap penjuru dunia walaupun dengan menempuh perjalanan yang sulit dan sukar. Siapapun yang memenuhi panggilan itu, baik waktu itu maupun kemudian hari, maka berarti ia telah datang memenuhi panggilan Allah seperti Ibrahim dahulu telah memenuhi pula. Ibrahim dahulu pernah Allah perintahkan datang ke Mekah yang masih sepi, Ibrahim memenuhinya walaupun perjalanannya sukar, melalui terik panas padang pasir yang terbentang antara Mekah dan Syiria. Perintah itu telah dilaksanakan dengan baik, bahkan Ibrahim bersedia menyembelih anak kandungnya Ismail, semata-mata untuk melaksanakan perintah Allah, karena itu Allah akan menyediakan pahala yang besar untuk Ibrahim, dan pahala yang seperti itu akan Allah berikan pula kepada siapa yang berkunjung ke Baitullah ini, terutama bagi orang yang sengaja datang ke Mekah ini untuk melaksanakan ibadah haji. Perkataan ini merupakan penghormatan bagi Ibrahim dan menunjukkan betapa besar pahala yang disediakan Allah bagi orang-orang yang menunaikan ibadah haji semata-mata karena Allah.
Para ulama sependapat bahwa datang ke Baitullah untuk mengerjakan ibadah haji dibolehkan mempergunakan kendaraan dan cara-cara apa saja yang dihalalkan, seperti dengan berjalan kaki, dengan kapal laut atau dengan pesawat terbang atau dengan kendaraan melalui darat dan sebagainya. Tetapi Imam Malik dan Imam Asy-Syafi‘ī berpendapat bahwa pergi menunaikan ibadah haji dengan menggunakan kendaraan melalui perjalanan darat itu lebih baik dan lebih besar pahalanya, karena cara yang demikian itu mengikuti perbuatan Rasulullah. Dengan cara yang demikian diperlukan perbelanjaan yang banyak, menempuh perjalanan yang sukar serta menambah syi’ar ibadah haji, terutama di waktu melalui negara-negara yang ditempuh selama dalam perjalanan. Sebagian ulama berpendapat bahwa berjalan kaki lebih utama dari berkendaraan, karena dengan berjalan kaki lebih banyak ditemui kesulitankesulitan daripada dengan berkendaraan. Dalam masalah ini berkendaraan atau tidak adalah masalah teknis saja. Secara umum Islam tidak menghendaki kesukaran tetapi kemudahan. Islam juga tidak membebani seseorang sesuatu yang dia tidak mampu melakukannya.
Melaksanakan ibadah haji baik dengan kendaraan atau pun dengan berjalan kaki, pasti akan memperoleh pahala yang besar dari Allah, jika ibadah itu semata-mata dilaksanakan karena Allah. Yang dinilai adalah niat dan keikhlasan seseorang serta cara-cara melaksanakannya. Sekalipun sulit perjalanan yang ditempuh, tetapi niat mengerjakan haji itu bukan karena Allah maka ia tidak akan memperoleh sesuatu pun dari Allah, bahkan sebaliknya ia akan diazab dengan azab yang sangat pedih karena niatnya itu.
Jika seseorang telah sampai di Mekah dan melihat Baitullah, disunnahkan mengangkat tangan, sebagaimana tersebut dalam hadis:
رَوَى ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنَّهُ قَالَ تُرْفَعُ اْلاَيْدِي فِى سَبْعِ مَوَاطِنَ افْتِتَاحِ الصَّلَاةِ وَاسْتِقْبَالِ الْبَيْتِ وَالصَّفَا وَالْمَرْوَةَ وَالْمَوْقِفَيْنِ وَالْجَمَرَتَيْنِ. (رواه أحمد)
Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas ra dari Nabi saw, beliau bersabda, “Diangkat kedua tangan pada tujuh tempat, yaitu pada pembukaan salat, waktu menghadap Baitullah, waktu menghadap bukit Safa dan bukit Marwah, waktu menghadap dua tempat (Arafah dan Muzdalifah) dan waktu melempar dua jamrah.” (Riwayat Aḥmad)
Hadis ini diamalkan oleh Ibnu Umar ra.
لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ
Liyasyhadū manāfi‘a lahum wa yażkurusmallāhi fī ayyāmim ma‘lūmātin ‘alā mā razaqahum mim bahīmatil-an‘ām(i), fa kulū minhā wa aṭ‘imul-bā'isal-faqīr(a).
(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan497) atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.
Al-Ḥajj - Ayat 28
لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ
Latin
Liyasyhadū manāfi‘a lahum wa yażkurusmallāhi fī ayyāmim ma‘lūmātin ‘alā mā razaqahum mim bahīmatil-an‘ām(i), fa kulū minhā wa aṭ‘imul-bā'isal-faqīr(a).
Terjemahan Indonesia
(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan497) atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.
Catatan Kaki
497) Hari raya haji dan hari Tasyriq, yaitu tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Tafsir Ringkas
Dengan memenuhi seruan Nabi Ibrahim, mengunjungi Baitullah guna menunaikan ibadah haji, kaum muslim mendapat keuntungan dunia akhirat, yakni agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka, terutama menguatkan perasaan bersaudara di antara umat muslim, dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan dalam rangkaian manasik haji seperti berkurban dengan mengumandangkan takbir pada hari raya haji atau hari Tasyriq, yaitu tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya, sebagai tanda bersyukur dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir sebagai tanda peduli dan berbagi dengan kaum duafa hingga perasaan gembira itu dirasakan bersama.
Tafsir Lengkap
Ayat ini menerangkan tujuan disyariatkan ibadah haji, yaitu untuk memperoleh kemanfaatan. Tidak disebutkan dalam ayat ini bentuk-bentuk manfaat itu, hanya disebut secara umum saja. Penyebutan secara umum kemanfaatan-kemanfaatan yang akan diperoleh orang yang mengerjakan ibadah haji dalam ayat ini, menunjukkan banyaknya macam dan jenis ke-manfaatan yang akan diperoleh itu. Kemanfaatan-kemanfaatan itu sukar menerangkannya secara terperinci, hanya yang dapat menerangkan dan me-rasakannya ialah orang yang pernah mengerjakan ibadah haji dan me-laksanakannya dengan niat ikhlas.
Kemanfaatan itu ada yang berhubungan dengan rohani dan ada pula dengan jasmani, dan ada yang langsung dirasakan oleh individu yang me-laksanakannya, dan ada pula yang dirasakan oleh masyarakat, baik yang ber-hubungan dengan dunia maupun yang berhubungan dengan akhirat.
Para ulama banyak yang mencoba mengungkap bentuk-bentuk manfaat yang mungkin diperoleh oleh para jamaah haji, setelah mereka mengalami dan mempelajarinya kebanyakan mereka itu menyatakan bahwa mereka belum sanggup mengungkap semua manfaat itu. Di antara manfaat yang diungkapkan itu ialah:
1. Melatih diri dengan mempergunakan seluruh kemampuan mengingat Allah dengan khusyu’ pada hari-hari yang telah ditentukan dengan memurnikan kepatuhan dan ketundukan hanya kepada-Nya saja. Pada waktu seseorang berusaha mengedalikan hawa nafsunya dengan mengikuti perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan--larangan-Nya walau apapun yang menghalangi dan merintanginya. Latihan-latihan yang dikerjakan selama mengerjakan ibadah haji itu diharapkan membekas di dalam sanubari kemudian dapat diulangi lagi mengerjakannya setelah kembali dari tanah suci, sehingga menjadi kebiasaan yang baik dalam penghidupan dan kehidupan.
2. Menimbulkan rasa perdamaian dan rasa persaudaraan di antara sesama kaum Muslimin. Sejak seorang calon haji mengenakan pakaian ihram, pakaian yang putih yang tidak berjahit, sebagai tanda ia sedang mengerjakan ibadah haji, maka sejak itu ia telah menanggalkan pakaian duniawi, pakaian kesukaannya, pakaian kebesaran, pakaian kemewahan dan sebagainya. Semua manusia kelihatan sama dalam pakaian ihram itu; tidak dapat dibedakan antara si kaya dengan si miskin, antara penguasa dengan rakyat jelata, antara yang pandai dengan yang bodoh, antara tuan dengan budak, semuanya sama tunduk dan menghambakan diri kepada Tuhan semesta alam, sama-sama tawaf, sama-sama berlari antara bukit Safa dan bukit Marwa, sama-sama berdesakan melempar Jumrah, sama-sama tunduk dan tafakur di tengah-tengah padang Arafah. Dalam keadaan demikian akan terasa bahwa diri kita sama saja dengan orang yang lain. Yang membedakan derajat antara seorang dengan yang lain hanyalah tingkat ketakwaan dan ketaatan kepada Allah. Karena itu timbullah rasa ingin tolong menolong, rasa seagama, rasa senasib dan sepenanggungan, rasa hormat menghormati sesama manusia.
3. Mencoba membayangkan kehidupan di akhirat nanti, yang pada waktu itu tidak seorang pun yang dapat memberikan pertolongan kecuali Allah, Tuhan Yang Mahakuasa. Wukuf di Arafah tempat berkumpulnya manusia yang banyak pada hari Arafah, merupakan gambaran kehidupan di Padang Mahsyar nanti. Semua itu menggambarkan saat-saat ketika manusia berdiri di hadapan Mahkamah Allah di akhirat.
4. Menghilangkan rasa harga diri yang berlebih-lebihan. Seseorang waktu berada di negerinya, biasanya terikat oleh adat istiadat yang biasa mereka lakukan sehari-hari dalam pergaulan mereka. Sedikit saja perubahan dapat menimbulkan kesalahpahaman, perselisihan dan pertentangan. Pada waktu melaksanakan ibadah haji, bertemulah kaum Muslimin yang datang dari segala penjuru dunia, dari negeri yang berbeda-beda, masing-masing mempunyai adat istiadat dan kebiasaan hidup dan tata cara yang berbeda-beda pula maka terjadilah persinggungan antara adat istiadat dan kebiasaan hidup itu. Seperti cara berbicara, cara makan, cara berpakaian, cara menghormati tamu dan sebagainya. Di waktu menunaikan ibadah haji terjadi persinggungan dan perbenturan badan antara jama’ah dari suatu negeri, dengan jama’ah dari negara yang lain, seperti waktu tawaf, waktu sa’i, waktu wukuf di Arafah, waktu melempar jumrah dan sebagainya. Waktu salat di Masjidil Haram, tubuh seorang yang duduk dilangkahi oleh temannya yang lain karena ingin mendapatkan saf yang paling depan, demikian pula persoalan bahasa dan isyarat, semua itu mudah menimbulkan kesalahpahaman dan perselisihan. Bagi seorang yang sedang melakukan ibadah haji, semuanya itu harus dihadapi dengan sabar, dengan dada yang lapang, harus dihadapi dengan berpangkal kepada dugaan bahwa semua jamaah haji itu melakukan yang demikian itu bukanlah untuk menyakiti temannya dan bukan untuk menyinggung perasaan orang lain, tetapi semata-mata untuk mencapai tujuan maksimal dari ibadah haji. Mereka semua ingin memperoleh haji mabrur, apakah ia seorang kaya atau seorang miskin dan sebagainya.
5. Menghayati kehidupan dan perjuangan Nabi Ibrahim beserta putranya Nabi Ismail dan Nabi Muhammad beserta para sahabatnya. Waktu Ibrahim pertama kali datang di Mekah bersama istrinya Hajar dan putranya Ismail yang masih kecil, kota Mekah masih merupakan padang pasir yang belum didiami oleh seorang manusia pun. Dalam keadaan demikianlah Ibrahim meninggalkan istri dan putranya di sana, sedang ia kembali ke Palestina. Hajar dan putranya yang masih kecil merasakan berbagai penderitaan, tidak ada tempat mengadu dan minta tolong kecuali hanya kepada Tuhan saja. Sesayup-sayup mata memandang, yang ada hanyalah gunung batu, tanpa tumbuh-tumbuhan yang dapat dijadikan tempat berlindung. Dapat dirasakan kesusahan Hajar berlari antara Safa dan Marwa mencari setetes air untuk diminum anaknya. Dapat direnungkan dan dijadikan teladan tentang ketaatan dan kepatuhan Ibrahim kepada Allah. Setelah itu beliau menyembelih putra tercintanya, Ismail, sebagai kurban, semata-mata untuk memenuhi dan melaksanakan perintah Allah. Kaum Muslimin selama mengerjakan ibadah haji dapat melihat bekas-bekas dan tempat-tempat yang ada hubungannya dengan perjuangan Nabi Muhammad beserta sahabatnya dalam menegakkan agama Allah. Sejak dari Mekah di saat beliau mendapat halangan, rintangan bahkan siksaan dari orang-orang musyrik Mekah, kemudian beliau hijrah ke Medinah, berjalan kaki, dalam keadaan dikejar-kejar orang-orang kafir. Demikianlah pula usaha-usaha yang beliau lakukan di Medinah, berperang dengan orang kafir, menghadapi kelicikan dan fitnah orang munafik dan Yahudi. Semuanya itu dapat diingat dan dihayati selama menunaikan ibadah haji dan diharapkan dapat menambah iman ketakwaan kepada Allah Yang Mahakuasa, Maha Pengasih dan Maha Penyayang.
6. Setiap Muktamar Islam seluruh dunia. Pada musim haji berdatanganlah kaum Muslimin dari seluruh dunia. Secara tidak langsung terjadilah pertemuan antara sesama Muslim, antara suku bangsa dengan suku bangsa dan antara bangsa dengan bangsa yang beraneka ragam coraknya itu. Antara mereka itu dapat berbincang dan bertukar pengalaman dengan yang lain, sehingga pengalaman dan pikiran seseorang dapat diambil dan dimanfaatkan oleh yang lain, terutama setelah masing-masing mereka sampai di negeri mereka nanti. Jika pertemuan yang seperti ini diorganisir dengan baik, tentulah akan besar manfaatnya, akan dapat memecahkan masalah-maslaah yang sulit yang dihadapi oleh umat Islam di negara mereka masing-masing. Semuanya itu akan berfaedah pula bagi individu, masyarakat dan agama. Alangkah baiknya jika pada waktu itu diadakan pertemuan antara kepala negara yang menunaikan ibadah haji, pertemuan para ahli, para ulama, para pemuka masyarakat, para usahawan dan sebagainya.
Walaupun amat banyak manfaat yang akan diperoleh oleh orang yang mengerjakan ibadah haji, tetapi hanyalah Allah yang dapat mengetahui dengan pasti semua manfaat itu. Dari pengalaman orang-orang yang pernah mengerjakan haji didapat keterangan bahwa keinginan mereka menunaikan ibadah haji bertambah setelah mereka selesai menunaikan ibadah haji yang pertama. Makin sering seseorang menunaikan ibadah haji, makin bertambah pula keinginan tersebut. Rahasia dan manfaat dari ibadah haji itu dapat dipahamkan pula dari doa Nabi Ibrahim kepada Allah, sebagaimana yang tersebut dalam firman-Nya:
فَاجْعَلْ اَفْـِٕدَةً مِّنَ النَّاسِ تَهْوِيْٓ اِلَيْهِمْ
Maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka. (Ibrāhīm/14: 37)
Manfaat lain dari ibadah haji, yaitu agar manusia menyebut nama Allah pada hari-hari yang ditentukan dan melaksanakan kurban dengan menyembelih binatang kurban atau hadyu (dam) bagi jamaah haji yang melanggar kewajiban haji. Adapun pelaksanaannya yaitu sesudah melempar jumrah ‘aqabah dan hanya dilaksanakan di tanah Haram Mekah. Sedangkan daging hadyu (dam) hanya diperuntukan bagi fakir miskin Mekah, kecuali jika sudah tidak ada fakir miskin di kota Mekah, maka daging tersebut boleh diberikan kepada orang miskin di kota/negara lain.
Yang dimaksud dengan hari-hari yang ditentukan ialah hari raya haji dan hari-hari tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah. Pada hari-hari ini dilakukan penyembelihan binatang kurban. Waktu menyembelih binatang kurban ialah setelah pelaksanaan salat Idul Adha sampai dengan terbenamnya matahari tanggal 13 Zulhijjah. Rasulullah saw bersabda:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَاِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَتَمَّ نُسُكَهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِيْنَ (رواه البخاري عن البراء)
Siapa yang menyembelih kurban sebelum salat Idul Adha maka sesungguhnya ia hanyalah menyembelih untuk dirinya sendiri dan siapa yang menyembelih sesudah salat Idul Adha (dan setelah membaca dua Khutbah) maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan telah melaksanakan sunnah kaum Muslimin. (Riwayat al-Bukhārī dari al-Barra’)
Dan sabda Rasulullah saw:
وَكُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ (رواه أحمد عن جبير بن مطعم)
“Semua hari-hari tasyriq adalah waktu dilakukannya penyembelihan kurban.” (Riwayat Aḥmad dari Jubair bin Muṭ’im)
Setelah binatang kurban itu disembelih, maka dagingnya boleh dimakan oleh yang berkurban dan sebagiannya disedekahkan kepada orang-orang fakir dan miskin. Menurut jumhur ulama, sebaiknya orang-orang yang berkurban memakan daging kurban sebagian kecil saja, sedang sebagian besarnya disedekahkan kepada fakir miskin. Orang yang berkurban dibolehkan untuk menyedekahkan seluruh daging kurbannya itu kepada fakir miskin.
ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
Ṡummal yaqḍū tafaṡafahum wal yūfū nużūrahum wal yaṭṭawwafū bil-baitil-‘atīq(i).
Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran498) yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-‘Atīq (Baitullah).”499)
Al-Ḥajj - Ayat 29
ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
Latin
Ṡummal yaqḍū tafaṡafahum wal yūfū nużūrahum wal yaṭṭawwafū bil-baitil-‘atīq(i).
Terjemahan Indonesia
Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran498) yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-‘Atīq (Baitullah).”499)
Catatan Kaki
498) Yang dimaksud dengan menghilangkan kotoran di sini ialah memotong rambut, memotong kuku, dan sebagainya.
499) Al-Bait al-‘Atīq berarti ‘rumah tua’. Baitullah disebut demikian karena merupakan rumah ibadah yang pertama kali dibangun di muka bumi. Al-‘Atīq bisa juga bermakna ‘yang dibebaskan dari ancaman para pendurhaka’.
Tafsir Ringkas
Setelah wukuf dilakukan, bermalam di Muzdalifah dan melontar jumrah usai dilaksanakan, maka kemudian para tamu Allah hendaklah menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka dengan tahalul awal, memotong rambut, kemudian hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka, jika mereka bernazar, dan melakukan tawaf ifadah sekeliling rumah tua, Baitullah, yang dibangun sejak zaman Adam, kemudian melakukan tahalul kedua yang membolehkan melakukan semua larangan berihram.
Tafsir Lengkap
Ayat ini menerangkan bahwa setelah orang yang mengerjakan ibadah haji selesai menyembelih binatang kurbannya, hendaklah mereka melakukan tiga hal:
1. Menghilangkan dengki atau kotoran yang ada pada diri mereka, yaitu dengan menggunting kumis, menggunting rambut, memotong kuku dan sebagainya. Hal ini diperintahkan karena perbuatan-perbuatan itu dilarang melakukannya selama mengerjakan ibadah haji.
2. Melaksanakan nazar yang pernah diikrarkan, karena pada waktu, tempat dan keadaan inilah yang paling baik untuk menyempurnakan nazar.
3. Melakukan tawaf di Ka’bah. Yang dimaksud dengan tawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Tawaf ada tiga macam, yaitu:
a. Tawaf qudum, yaitu tawaf yang dilakukan ketika pertama kali memasuki/datang di Mekah.
b. Tawaf Wada’ yaitu tawaf yang dilakukan ketika akan meninggalkan Mekah setelah selesai melaksanakan ibadah haji.
c. Tawaf Ifaḍah yaitu tawaf yang dilakukan dalam rangka melaksanakan rukun haji.
Dalam ayat ini Baitullah disebut Baitul ‘Atīq, yang berarti “rumah tua” karena Baitullah adalah rumah ibadah pertama kali didirikan oleh Nabi Ibrahim a.s beserta putranya Nabi Ismail a.s kemudian barulah didirikan Baitul Maqdis Palestina oleh Nabi Dawud a.s beserta Nabi Sulaiman a.s.
ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ حُرُمٰتِ اللّٰهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ عِنْدَ رَبِّهٖۗ وَاُحِلَّتْ لَكُمُ الْاَنْعَامُ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْاَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوْا قَوْلَ الزُّوْرِ ۙ
Żālika wa may yu‘aẓẓim ḥurumātillāhi fa huwa khairul lahū ‘inda rabbih(ī), wa uḥillat lakumul-an‘āmu illā mā yutlā ‘alaikum fajtanibur-rijsa minal-auṡāni wajtanibū qaulaz-zūr(i).
Demikianlah (petunjuk dan perintah Allah). Siapa yang mengagungkan apa yang terhormat di sisi Allah (ḥurumāt)500) lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Semua hewan ternak telah dihalalkan bagi kamu, kecuali yang diterangkan kepadamu (keharamannya). Maka, jauhilah (penyembahan) berhala-berhala yang najis itu dan jauhi (pula) perkataan dusta.
Al-Ḥajj - Ayat 30
ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ حُرُمٰتِ اللّٰهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ عِنْدَ رَبِّهٖۗ وَاُحِلَّتْ لَكُمُ الْاَنْعَامُ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْاَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوْا قَوْلَ الزُّوْرِ ۙ
Latin
Żālika wa may yu‘aẓẓim ḥurumātillāhi fa huwa khairul lahū ‘inda rabbih(ī), wa uḥillat lakumul-an‘āmu illā mā yutlā ‘alaikum fajtanibur-rijsa minal-auṡāni wajtanibū qaulaz-zūr(i).
Terjemahan Indonesia
Demikianlah (petunjuk dan perintah Allah). Siapa yang mengagungkan apa yang terhormat di sisi Allah (ḥurumāt)500) lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Semua hewan ternak telah dihalalkan bagi kamu, kecuali yang diterangkan kepadamu (keharamannya). Maka, jauhilah (penyembahan) berhala-berhala yang najis itu dan jauhi (pula) perkataan dusta.
Catatan Kaki
500) Arti yang terhormat (ḥurumāt) pada ayat ini ialah bulan haram (Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, Rajab), tanah haram, dan maqam Ibrahim.
Tafsir Ringkas
Demikianlah perintah Allah kepada kaum muslim untuk melak-sanakan ibadah haji. Dan Barang siapa mengagungkan apa yang terhormat di sisi Allah dengan melaksanakan rangkaian manasik haji dan menjauhi semua larangan ketika berihram, baik ihram untuk haji maupun umrah, maka sikap yang demikian itu lebih baik baginya, tamu Allah, di sisi Tuhannya. Dan dihalalkan bagi kamu semua hewan ternak, baik ketika menunaikan ibadah haji maupun tidak sedang berhaji, kecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya di dalam Al-Qur’an dan Sunah. Maka, jauhilah olehmu, wahai orang-orang beriman, penyembahan berhala-berhala yang najis itu karena tidak sesuai dengan kesucian dan kemurnian tauhid yang diajarkan para nabi dan rasul; dan jauhilah perkataan dusta, baik ketika berihram untuk haji atau umrah, lebih-lebih ketika sudah menyandang predikat haji.
Tafsir Lengkap
Ayat ini menerangkan bahwa semua yang tersebut pada ayat-ayat yang lalu, seperti mencukur rambut, memotong kuku, memenuhi nazar, tawaf mengelilingi Ka’bah, termasuk kewajiban yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang menunaikan ibadah haji. Siapa yang melaksanakan semua yang diperintahkan itu selama mereka berihram, karena ingin mengagungkan dan mencari keridaan Allah, maka perbuatan itu adalah perbuatan yang paling baik di sisi Allah dan akan dibalasnya dengan pahala yang berlipat ganda serta surga yang penuh kenikmatan.
Menurut Ibnu ‘Abbas yang dimaksud dengan “ḥurumātillāh”, ialah apa yang dilarang dilakukannya oleh orang-orang yang sedang menunaikan ibadah haji, seperti berlaku fasik, bertengkar, bersetubuh dengan istri, berburu dan sebagainya. Menghormati “ḥurumātillāh”, ialah menjauhi semua larangan itu. Sedang menurut riwayat Zaid bin Aslam, yang dimaksud dengan “ḥurumātillāh”, ialah al-Masy‘aril Ḥaram, Masjidil Haram, Baitul Haram (Ka‘bah), Bulan-bulan Haram dan Tanah Haram. Menghormati “ḥurumātillāh” itu adalah berbuat baik di tempat-tempat tersebut, tidak berbuat maksiat dan hal itu merupakan perbuatan yang paling baik di sisi Allah.
Dalam ibadah haji terdapat dua macam ibadah, yaitu ibadah yang berhubungan dengan anggota badan, disebut ibadah “badaniyah”, seperti tawaf, sa’i, melempar jumrah dan sebagainya. Yang kedua ialah ibadah yang berhubungan dengan harta, disebut “māliyah”, seperti menyembelih binatang kurban dan sebagainya. Dalam ayat ini disebutkan makanan yang dihalalkan, dan perintah menjauhi perkataan dusta. Sekalipun perintah itu ditujukan kepada semua kaum Muslimin, tetapi orang-orang yang sedang menunaikan ibadah haji sangat diutamakan melaksanakannya.
Allah menerangkan bahwa dihalalkan bagi orang-orang yang beriman memakan dan menyembelih unta, lembu dan sebagainya, kecuali binatang-binatang yang telah ditetapkan keharamannya, sebagaimana tersebut dalam firman Allah:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala.... (al-Mā’idah/5: 3)
Dan firman Allah:
قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ
Katakanlah, ”Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah.... (al-An‘ām/6: 145)
Allah tidak pernah mengharamkan memakan daging binatang seperti yang diharamkan oleh kaum musyrik Mekah, perbuatan itu adalah perbuatan yang mereka ada-adakan saja. Mereka mengharamkan Baḥīrah, Sā’ibah, Waṣīlah, Ḥām dan sebagainya, sebagaimana firman Allah:
مَا جَعَلَ اللّٰهُ مِنْۢ بَحِيْرَةٍ وَّلَا سَاۤىِٕبَةٍ وَّلَا وَصِيْلَةٍ وَّلَا حَامٍ ۙوَّلٰكِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا يَفْتَرُوْنَ عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَۗ وَاَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُوْنَ ١٠٣
Allah tidak pernah mensyariatkan adanya Baḥīrah, Sa’ibah, Waṣilah dan Ham. Tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti. (al-Mā’idah/5: 103)
Dalam ayat ini disebutkan dua macam perintah Allah, yaitu:
1. Perintah menjauhi perbuatan menyembah patung atau berhala, karena perbuatan itu adalah perbuatan yang menimbulkan kekotoran dalam diri dan sanubari seseorang yang mengerjakannya dan perbuatan itu berasal dari perbuatan setan. Setan selalu berusaha mengotori jiwa dan diri manusia.
2. Perintah menjauhi perkataan dusta dan melakukan persaksian yang palsu.
Dalam ayat ini penyebutan persaksian palsu dan penyembahan berhala secara bersamaan, karena kedua perbuatan itu pada hakekatnya adalah sederajat, semua sama berdusta dan mengingkari kebenaran. Dari ayat ini dapat dipahami pula betapa besar dosanya mengadakan persaksian palsu itu karena disebutkan setelah larangan menyekutukan Allah.
Dalam hadis Nabi Muhammad saw pun diterangkan bahwa persaksian palsu itu sama beratnya dengan menyekutukan Allah:
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنَّهُ صَلَّى الصُّبْحَ قَائِمًا وَاسْتَقْبَلَ النَّاسَ بِوَجْهِهِ وَقَالَ عَدَلَتْ شَهَادَةُ الزُّوْرِ الاِشْرَاكَ بِاللّٰهِ عَدَلَتْ شَهَادَةُ الزُّوْرِ الاِشْرَاكَ بِاللّٰهِ, عَدَلَتْ شَهَادَةُ الزُّوْرِ الاِشْرَاكَ بِاللّٰهِ. (رواه أحمد وابو داود وابن ماجه والطبرانى)
Dari Nabi saw bahwa beliau salat Subuh, setelah selesai memberi salam, beliau berdiri dan menghadap kepada manusia dan berkata, “Persaksian palsu sama beratnya dengan mempersekutukan Allah, persaksian palsu sama beratnya dengan mempersekutukan Allah, persaksian palsu sama beratnya dengan mempersekutukan Allah.” (Riwayat Aḥmad, Abu Dāud, Ibnu Mājah dan aṭ-Ṭabarānī)
حُنَفَاۤءَ لِلّٰهِ غَيْرَ مُشْرِكِيْنَ بِهٖۗ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَكَاَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَاۤءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ اَوْ تَهْوِيْ بِهِ الرِّيْحُ فِيْ مَكَانٍ سَحِيْقٍ
Ḥunafā'a lillāhi gaira musyrikīna bih(ī), wa may yusyrik billāhi fa ka'annamā kharra minas-samā'i fa takhṭafuhuṭ-ṭairu au tahwī bihir-rīḥu fī makānin saḥīq(in).
(Beribadahlah) dengan ikhlas kepada Allah, tanpa mempersekutukan-Nya. Siapa yang mempersekutukan Allah seakan-akan dia jatuh dari langit, lalu disambar oleh burung atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh.
Al-Ḥajj - Ayat 31
حُنَفَاۤءَ لِلّٰهِ غَيْرَ مُشْرِكِيْنَ بِهٖۗ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَكَاَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَاۤءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ اَوْ تَهْوِيْ بِهِ الرِّيْحُ فِيْ مَكَانٍ سَحِيْقٍ
Latin
Ḥunafā'a lillāhi gaira musyrikīna bih(ī), wa may yusyrik billāhi fa ka'annamā kharra minas-samā'i fa takhṭafuhuṭ-ṭairu au tahwī bihir-rīḥu fī makānin saḥīq(in).
Terjemahan Indonesia
(Beribadahlah) dengan ikhlas kepada Allah, tanpa mempersekutukan-Nya. Siapa yang mempersekutukan Allah seakan-akan dia jatuh dari langit, lalu disambar oleh burung atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh.
Tafsir Ringkas
Menunaikan ibadah haji ke Baitullah hendaklah dengan landasan tauhid yang lurus, niat beribadah dengan ikhlas kepada Allah, semata-mata mengharapkan keridaan-Nya, tanpa mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Barang siapa mempersekutukan Allah, kapan dan di mana pun, selama menunaikan ibadah haji maupun sebelumnya, maka seakan-akan dia jatuh dari langit, karena terputus dari tali Allah hingga ibadahnya tidak diterima, lalu disambar oleh burung hingga dirinya makin jauh dari Allah, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh seperti layang-layang putus.
Tafsir Lengkap
Ayat ini menegaskan bahwa manusia harus menjauhi berhala dan perkataan dusta dengan memurnikan ketaatan kepada Allah, tidak menye-kutukan sesuatu dengan-Nya. Kemudian Allah menjelaskan tentang besarnya dosa akibat mengerjakan perbuatan syirik. Siapa yang menye-kutukan Allah, berarti telah membinasakan dirinya sendiri, karena orang yang berbuat syirik itu akan memperoleh malapetaka yang besar di dunia dan akhirat, tidak ada lagi harapan untuk memperoleh keselamatan bagi dirinya.
Ayat ini menyerupakan orang yang berbuat syirik dengan seorang yang jatuh dari langit yang tinggi, kemudian tubuhnya disambar oleh burung-burung buas yang beterbangan di angkasa, burung-burung itu memperebutkan tubuhnya, sehingga terkoyak-koyak menjadi bagian-bagian yang kecil, lalu dagingnya dimakan oleh burung-burung itu, atau tubuhnya itu diterbangkan angin sampai terlempar ke tempat yang jauh, ada yang jatuh ke dalam laut, ada yang jatuh ke dalam jurang yang dalam dan sebagainya. Maka tidak ada sesuatu pun yang dapat diharapkan lagi dari orang itu, kecuali menerima kesengsaraan dan azab yang kekal.
Allah berfirman:
اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَصَدُّوْا عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ قَدْ ضَلُّوْا ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا ١٦٧
Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalang-halangi (orang lain) dari jalan Allah, benar-benar telah sesat sejauh-jauhnya. (an-Nisā’/4: 167)
Dan firman Allah:
قُلْ اَنَدْعُوْا مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ مَا لَا يَنْفَعُنَا وَلَا يَضُرُّنَا وَنُرَدُّ عَلٰٓى اَعْقَابِنَا بَعْدَ اِذْ هَدٰىنَا اللّٰهُ كَالَّذِى اسْتَهْوَتْهُ الشَّيٰطِيْنُ فِى الْاَرْضِ حَيْرَانَ لَهٗٓ اَصْحٰبٌ يَّدْعُوْنَهٗٓ اِلَى الْهُدَى ائْتِنَا ۗ قُلْ اِنَّ هُدَى اللّٰهِ هُوَ الْهُدٰىۗ وَاُمِرْنَا لِنُسْلِمَ لِرَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ ٧١
Katakanlah (Muhammad), ”Apakah kita akan memohon kepada sesuatu selain Allah, yang tidak dapat memberi manfaat dan tidak (pula) mendatangkan mudarat kepada kita, dan (apakah) kita akan dikembalikan ke belakang, setelah Allah memberi petunjuk kepada kita, seperti orang yang telah disesatkan oleh setan di bumi, dalam keadaan kebingungan.” (al-An‘ām/6: 71)
ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ
Żālika wa may yu‘aẓẓim sya‘ā'irallāhi fa innahā min taqwal-qulūb(i).
Demikianlah (perintah Allah). Siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah501) sesungguhnya hal itu termasuk dalam ketakwaan hati.
Al-Ḥajj - Ayat 32
ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ
Latin
Żālika wa may yu‘aẓẓim sya‘ā'irallāhi fa innahā min taqwal-qulūb(i).
Terjemahan Indonesia
Demikianlah (perintah Allah). Siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah501) sesungguhnya hal itu termasuk dalam ketakwaan hati.
Catatan Kaki
501) Syiar Allah Swt. ialah segala amalan yang dilakukan dalam rangka ibadah haji dan tempat-tempat mengerjakannya.
Tafsir Ringkas
Demikianlah perintah Allah agar seorang muslim menunaikan ibadah haji dengan landasan tauhid yang lurus. Barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah dengan menyempurnakan manasik haji yang dilakukan pada tempat-tempat mengerjakannya dengan hati yang bersih, semata-mata mengharap keridaan-Nya, maka sesungguhnya hal itu, hanya akan terlaksana bila menunaikan ibadah haji timbul dari ketakwaan hati.
Tafsir Lengkap
Siapa yang menghormati syi’ar-syi’ar Allah, memilih binatang kurban yang baik, gemuk dan besar, maka sesungguhnya yang demikian adalah perbuatan orang yang benar-benar takwa kepada Allah dan perbuatan yang berasal dari hati sanubari orang yang mengikhlaskan ketaatannya kepada Allah.
Dalam hadis diterangkan binatang yang biasa disembelih para sahabat.
عَنْ اَبِي اُمَامَةَ بْنِ سَهْلٍ كُنَّا نُسَمِّنُ اْلاُضْحِيَّةِ بِالْمَدِيْنَةِ وَكاَنَ الْمُسْلِمُوْنَ يُسَمِّنُوْنَ. (رواه البخارى)
Dari Abu Umāmah bin Sahal, “Kami menggemukan hewan kurban di Medinah, dan kaum Muslimin menggemukannya pula.” (Riwayat al-Bukhārī)
Dan hadis Nabi Muhammad saw:
عَنِ الْبَرَاءِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعٌ لَاتَجُوْزُ فِي اْلاَضَاحِى الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوْرُهَا وَالْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيْرَةُ الَّتِى لَاتُنْقِى. (رواه البخاري واحمد)
Dari al-Barā, ia berkata telah bersabda Rasulullah saw, “Empat macam yang tidak boleh ada pada binatang kurban, yaitu yang buta matanya sebelah, yang jelas kebutaannya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya dan yang patah kakinya, dan yang tidak dapat membersihkan diri (yang parah).”(Riwayat al-Bukhārī dan Aḥmad)
لَكُمْ فِيْهَا مَنَافِعُ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ مَحِلُّهَآ اِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ ࣖ
Lakum fīhā manāfi‘u ilā ajalim musamman ṡumma maḥilluhā ilal-baitil-‘atīq(i).
Bagi kamu padanya (hewan hadyu)502) ada beberapa manfaat,503) sampai waktu yang ditentukan, kemudian tempat penyembelihannya berada di sekitar al-Bait al-‘Atīq (Tanah Haram seluruhnya).
Al-Ḥajj - Ayat 33
لَكُمْ فِيْهَا مَنَافِعُ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ مَحِلُّهَآ اِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ ࣖ
Latin
Lakum fīhā manāfi‘u ilā ajalim musamman ṡumma maḥilluhā ilal-baitil-‘atīq(i).
Terjemahan Indonesia
Bagi kamu padanya (hewan hadyu)502) ada beberapa manfaat,503) sampai waktu yang ditentukan, kemudian tempat penyembelihannya berada di sekitar al-Bait al-‘Atīq (Tanah Haram seluruhnya).
Catatan Kaki
502) Lihat surah al-Baqarah (2): 196.
503) Maksudnya, hewan-hewan hadyu boleh diambil manfaatnya, seperti dikendarai, diperah susunya, dan sebagainya, sampai hari Nahar.
Tafsir Ringkas
Bagi kamu yang sedang menunaikan ibadah haji, padanya, yakni pada hewan hadyu yang disembelih sebagai pengganti (dam) pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan; atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji, ada beberapa manfaat yang bisa diambil seperti untuk dikendarai, diambil susunya, dan sebagainya, hingga waktu yang ditentukan, yakni hingga hari nahar, tanggal 10 Zulhijah, kemudian tempat penyembelihannya adalah di sekitar Baitul Atiq, Baitullah, di kawasan tanah haram.
Tafsir Lengkap
Pada ayat ini ditegaskan bahwa binatang kurban itu dapat diambil manfaatnya sebelum disembelih, yaitu dapat digunakan sebagai kendaraan dalam perjalanan menuju tanah suci, dapat diminum air susunya dan sebagainya. Setelah disembelih bulunya dapat dimanfaatkan, dagingnya dapat dimakan, disedekahkan kepada fakir dan miskin, sebagaimana yang diterangkan pada hadis Nabi saw:
عَنْ اَنَسٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلاً يَسُوْقُ بَدَنَةً قَالَ ارْكَبْهَا قَالَ اِنَّهَا بَدَنَةٌ قَالَ ارْكَبْهَا وَيْحَكَ فِى الثَّانِيَةِ اَوِالثَّالِثَةِ. (رواه البخاري ومسلم)
Dari Anas bahwasanya Rasulullah saw melihat seorang menggiring seekor badanah (unta yang digemukkan untuk dijadikan kurban) maka beliau bersabda, Naikilah!” Orang itu menjawab, “Dia digemukkan untuk dijadikan kurban! Maka Nabi bersabda, “Naikilah! Rugilah kamu!” pada yang kedua atau ketiga. (Riwayat al-Bukhārī dan Muslim)
Tempat penyembelihan binatang kurban itu ialah di sekitar daerah Haram atau di tempat sekitar Ka’bah. Allah berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ ۗوَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًاۢ بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهٖ ۗعَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَ ۗوَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ ٩٥
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka’bah, atau kafarat (membayar tebusan dengan) memberi makan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah Mahaperkasa, memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa. (al-Mā’idah/5: 95)
Maksud dibawa sampai ke Ka’bah menurut ayat di atas ialah membawanya ke daerah Haram untuk disembelih di tempat itu.
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ
Wa likulli ummatin ja‘alnā mansakal liyażkurusmallāhi ‘alā mā razaqahum mim bahīmatil-an‘ām(i), fa ilāhukum ilāhuw wāḥidun fa lahū aslimū, wa basysyiril-mukhbitīn(a).
Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah).
Al-Ḥajj - Ayat 34
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ
Latin
Wa likulli ummatin ja‘alnā mansakal liyażkurusmallāhi ‘alā mā razaqahum mim bahīmatil-an‘ām(i), fa ilāhukum ilāhuw wāḥidun fa lahū aslimū, wa basysyiril-mukhbitīn(a).
Terjemahan Indonesia
Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah).
Tafsir Ringkas
Dan bagi setiap umat di antara umat para nabi terdahulut elah Kami syariatkan penyembelihan hewan kurban guna mendekatkan diri kepada Allah, agar mereka menyebut nama Allah saat menyembelih hewan kurban, atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak yang dikurbankan. Maka mantapkanlah dalam ucapan, pikiran, dan perasaan bahwa Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya dengan salat yang khusyuk. Dan sampaikanlah olehmu, Muhammad, kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh kepada Allah bahwa mereka akan mendapat surga.
Tafsir Lengkap
Allah telah menetapkan syariat bagi tiap-tiap manusia termasuk di dalamnya syariat kurban. Seseorang yang berkurban berarti ia telah menumpahkan darah binatang untuk mendekatkan dirinya kepada Allah dan ingin mencari keridaan Allah. Allah memerintahkan kepada orang-orang yang berkurban itu agar mereka menyebut dan mengagungkan nama Allah waktu menyembelih binatang kurban itu, dan agar mereka mensyukuri nikmat Allah yang telah dilimpahkan kepada mereka. Di antara nikmat Allah itu ialah berupa binatang ternak, seperti unta, lembu, kambing dan sebagainya yang merupakan rezeki dan makanan yang halal bagi mereka.
Dari ayat ini dapat dipahami bahwa orang-orang yang beriman dilarang mengagungkan nama apapun selain daripada nama Allah. Setelah datangnya Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir yang membawa risalah bagi seluruh umat manusia, maka agama yang benar dan harus diikuti oleh seluruh umat manusia hanyalah agama Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad. Firman Allah:
اِنَّ الدِّيْنَ عِنْدَ اللّٰهِ الْاِسْلَامُ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ
Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Islam. Tidaklah berselisih orang-orang yang telah diberi Kitab. (Āli ‘Imrān/3: 19)
Lebih jelas lagi siapapun yang mencari atau berpegang pada agama selain Islam maka tidak akan diterima Allah dan termasuk orang yang rugi. Firman Allah:
وَمَنْ يَّبْتَغِ غَيْرَ الْاِسْلَامِ دِيْنًا فَلَنْ يُّقْبَلَ مِنْهُۚ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ٨٥
Dan barang siapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi. (Āli ‘Imrān/3: 85)
Rasulullah saw menyembelih binatang kurban dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, sebagaimana tersebut dalam hadis beliau:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ: أُتِيَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ اَمْلَحَيْنِ (فِيْهِمَا بَيَاضٌ يُخَالِطُهُ سَوَادٌ) أَقْرَنَيْنِ فَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صَفَاحِهَا. (رواه البخاري ومسلم)
Dari Anas, ia berkata, “Rasulullah saw dibawakan dua ekor domba yang bagus (pada kedua domba itu terdapat warna putih yang bercampur hitam) yang bertanduk bagus, lalu beliau menyebut nama Allah dan bertakbir (waktu menyembelihnya) dan meletakkan kakinya di atas rusuk binatang itu.” (Riwayat al-Bukhārī dan Muslim)
Pada akhir ayat ditegaskan bahwa Allah yang berhak disembah itu adalah Tuhan Yang Maha Esa, dan kepercayaan tauhid itu telah dianut pula oleh orang-orang dahulu, karena itu patuh dan taat hanya kepada Allah, mengikuti semua perintah-perintah-Nya, menjauhi semua larangan-Nya dan melakukan semua pekerjaan semata-mata karena-Nya dan untuk mencari keridaan-Nya.
Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad saw agar menyampaikan berita gembira kepada orang-orang yang tunduk, patuh, taat, bertobat dan merendahkan dirinya kepada-Nya bahwa bagi mereka disediakan pahala yang berlipat ganda, berupa surga di akhirat nanti.
Perkataan “maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa” memberi peringatan bahwa kurban, menghormati syi’ar-syi’ar Allah, dan beribadah sesuai dengan petunjuk para rasul yang diutus kepada mereka, sekalipun ibadah dan syariat itu berbeda pada tiap-tiap umat, namun termasuk dalam agama Allah, termasuk jalan yang lurus yang harus ditempuh oleh setiap yang mengaku sebagai hamba Allah, dalam menaati dan mencari rida-Nya. Perbedaan cara-cara beribadah antara umat-umat yang dahulu dengan umat-umat yang datang kemudian, di dalamnya umat Nabi Muhammad, janganlah dijadikan alasan yang dapat menimbulkan perpecahan di antara orang-orang yang beriman. Semuanya itu dilakukan dengan tujuan untuk menghambakan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِرَ اللّٰهُ وَجِلَتْ قُلُوْبُهُمْ وَالصّٰبِرِيْنَ عَلٰى مَآ اَصَابَهُمْ وَالْمُقِيْمِى الصَّلٰوةِۙ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ
Allażīna iżā żukirallāhu wajilat qulūbuhum waṣ-ṣābirīna ‘alā mā aṣābahum wal-muqīmiṣ-ṣalāh(ti), wa mimmā razaqnāhum yunfiqūn(a).
(Yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah, hati mereka bergetar, sabar atas apa yang menimpa mereka, melaksanakan salat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka.
Al-Ḥajj - Ayat 35
الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِرَ اللّٰهُ وَجِلَتْ قُلُوْبُهُمْ وَالصّٰبِرِيْنَ عَلٰى مَآ اَصَابَهُمْ وَالْمُقِيْمِى الصَّلٰوةِۙ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ
Latin
Allażīna iżā żukirallāhu wajilat qulūbuhum waṣ-ṣābirīna ‘alā mā aṣābahum wal-muqīmiṣ-ṣalāh(ti), wa mimmā razaqnāhum yunfiqūn(a).
Terjemahan Indonesia
(Yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah, hati mereka bergetar, sabar atas apa yang menimpa mereka, melaksanakan salat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka.
Tafsir Ringkas
Mereka yang mantap ketauhidan dan ketundukannya kepada Allah adalah orang-orang yang apabila disebut nama Allah hati mereka bergetar karena kerinduan mereka kepada-Nya; orang-orang yang sabar atas apa yang menimpa mereka, meskipun terasa pahit dan memberatkan punggung mereka; dan orang-orang yang melaksanakan salat wajib dan sunah dengan khusyuk; dan orang-orang yang menginfakkan sebagian rezeki yang Kami karuniakan kepada mereka, baik waktu lapang maupun waktu kekurangan.
Tafsir Lengkap
Dalam ayat ini disebutkan tanda-tanda orang yang taat dan patuh kepada Allah, yaitu:
1. Apabila disebutkan nama Allah di hadapan mereka, gemetarlah hati mereka, karena merasakan kebesaran dan kekuasaan-Nya. Mendengar nama Allah itu timbul rasa harap dan takut dalam hati mereka. Mereka mengharapkan keridaan-Nya, sebagaimana mereka pula mengharapkan ampunan dan pahala yang disediakan Allah bagi orang yang takwa. Mereka sangat ingin agar dimasukkan ke dalam kelompok orang-orang yang bertakwa itu. Mereka takut mendengar nama Allah, karena mereka belum mempunyai persiapan yang cukup untuk menghadap-Nya, seperti ibadah yang mereka kerjakan, perbuatan baik dan jihad yang telah mereka lakukan, semuanya itu dirasakan mereka belum cukup dikerjakan, karena itu mereka takut kepada siksa Allah, yang akan ditimpakan kepada orang-orang kafir. Mereka ingin terhindar dari siksa itu.
2. Mereka sabar menghadapi segala cobaan dari Allah. Di saat mereka memperoleh rezeki dan karunia yang banyak dari Allah, mereka ingat bahwa di dalam harta mereka itu terdapat hak orang fakir dan orang miskin, karena itu mereka mengeluarkan zakat dan sedekah. Di saat mereka menjadi miskin, mereka sadar bahwa itu adalah cobaan terhadap iman mereka, karena itu kemiskinan tidak menggoyahkan iman mereka sedikitpun. Mereka yakin bahwa cobaan dari Allah itu bermacam-macam bentuk dan ragamnya, ada yang berupa kesenangan dan ada pula berupa kesengsaraan. Hanyalah hamba Allah yang sabar dan tabahlah yang akan memperoleh keberuntungan.
3. Mereka selalu mendirikan salat yang difardukan atas mereka pada waktu-waktu yang telah ditentukan.
4. Mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka. Tindakan menginfakkan harta itu mereka lakukan semata-mata untuk mencari keridaan Allah.
وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wal-budna ja‘alnāhā lakum min sya‘ā'irillāhi lakum fīhā khair(un), fażkurusmallāhi ‘alaihā ṣawāff(a), fa iżā wajabat junūbuhā fa kulū minhā wa aṭ‘imul-qāni‘a wal-mu‘tarr(a), każālika sakhkharnāhā lakum la‘allakum tasykurūn(a).
Unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah. Bagimu terdapat kebaikan padanya. Maka, sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya, sedangkan unta itu) dalam keadaan berdiri504) (dan kaki-kaki telah terikat). Lalu, apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur.
Al-Ḥajj - Ayat 36
وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Latin
Wal-budna ja‘alnāhā lakum min sya‘ā'irillāhi lakum fīhā khair(un), fażkurusmallāhi ‘alaihā ṣawāff(a), fa iżā wajabat junūbuhā fa kulū minhā wa aṭ‘imul-qāni‘a wal-mu‘tarr(a), każālika sakhkharnāhā lakum la‘allakum tasykurūn(a).
Terjemahan Indonesia
Unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah. Bagimu terdapat kebaikan padanya. Maka, sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya, sedangkan unta itu) dalam keadaan berdiri504) (dan kaki-kaki telah terikat). Lalu, apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur.
Catatan Kaki
504) Lazimnya, unta disembelih dalam posisi berdiri.
Tafsir Ringkas
Dan unta-unta yang digemukkan dan diberi kalung untuk dikurbankan itu Kami jadikan untuk kamu, para tamu Allah, sebagai bagian dari syiar agama Allah, dalam pelaksanaan ibadah haji; kamu banyak memperoleh kebaikan padanya untuk alat transportasi, mengangkut barang, mengambil susu, dan berkurban. Maka sebutlah nama Allah ketika kamu akan menyembelihnya dalam keadaan unta-unta itu berdiri, karena lazimnya unta disembelih dalam posisi berdiri, dan kaki-kaki-nya telah terikat dengan kuat. Kemudian apabila unta-unta itu telah rebah, selesai disembelih, maka makanlah oleh kamu sebagian dagingnya dan beri makanlah dengan daging unta itu orang-orang fakir dan miskin yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya, yang tidak meminta-minta karena menjaga kehormatan dirinya, dan orang-orang fakir dan miskin yang meminta-minta karena kebutuhan mendesak untuk menjaga kelangsungan hidupnya. Demikianlah Kami tundukkan unta-unta itu untukmu, hingga unta-unta itu tidak berontak ketika kamu akan menyembelihnya agar kamu bersyukur kepada Allah atas karunia-Nya yang diberikan kepada kamu.
Tafsir Lengkap
Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa dia menciptakan unta agar diambil manfaatnya oleh manusia dan menjadikan unta itu sebagai salah satu syi’ar-syi’ar Allah dengan menyembelihnya sebagai binatang kurban untuk mendekatkan diri kepada Allah. Kemudian Dia memberi balasan kepada orang-orang yang berkurban pahala yang berlipat ganda di akhirat.
Menurut Imam Abu Hanifah yang berasal dari pendapat Aṭa’ dan Sa’id bin Musayyab dari golongan tabi’in bahwa yang dimaksud dengan, “Budna” yang tersebut dalam ayat, ialah unta atau sapi. Pendapat ini dikuatkan pula oleh pendapat Ibnu Umar bahwa tidak dikenal arti “badanah” (mufrad budna) selain arti unta dan sapi.
Seekor unta atau lembu dapat dijadikan kurban oleh tujuh orang berdasarkan hadis Rasulullah saw:
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ قَالَ حَجَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحَرْنَا اْلاِبِلَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ. (رواه مسلم)
Berkata Jabir ra, “Kami menunaikan ibadah haji bersama Rasulullah saw, maka kami berkurban seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (Riwayat Muslim)
Jika seseorang tidak mendapatkan unta/sapi, ia boleh menggantinya dengan tujuh ekor kambing berdasarkan hadis:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمَا اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ اِنَّ عَلَيَّ بَدَنَةً وَاَنَا مُوْسِرٌ وَلَا أَجِدُهَا فَأَشْتَرِيَهَا فَأَمَرَهُ النَّبِيَّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبْتَاعَ سَبْعَ شِيَاهٍ فَيَذْبَحُهُنَّ. (رواه أحمد وابن ماجه بسند صحيح)
“Dari Ibnu ‘Abbas ra bahwa Nabi saw telah didatangi seseorang, ia berkata, “Sesungguhnya telah wajib atasku menyembelih unta/sapi, sedangkan aku orang yang sanggup melakukannya, tetapi aku tidak mendapatkannya untuk kubeli. Maka Rasulullah saw menyuruhnya membeli tujuh ekor kambing, kemudian ia menyembelihnya.” (Riwayat Aḥmad dan Ibnu Mājah dengan sanad yang sahih)
Allah memerintahkan agar menyebut nama Allah di waktu menyembelihnya. Dari ayat ini dapat dipahami bahwa haram hukumnya menyebut nama selain Allah diwaktu menyembelihnya.
Apabila binatang kurban telah disembelih, telah roboh dan diyakini telah benar-benar mati, maka kulitilah, makanlah sebagian dagingnya, dan berikanlah sebagian yang lain kepada fakir miskin yang meminta dan yang tidak meminta karena mereka malu melakukannya. Tentu saja memberikan (daging) seluruhnya adalah lebih baik dan lebih besar pahalanya.
Orang-orang Arab jahiliyah tidak mau memakan daging kurban yang telah mereka sembelih, maka dalam ayat ini Allah membolehkan kaum Muslimin memakan daging kurban mereka.
Demikianlah Allah telah memudahkan penguasaan binatang kurban bagi orang-orang yang beriman, padahal binatang itu lebih kuat dari mereka. Yang demikian itu dapat dijadikan pelajaran agar manusia bersyukur kepada Allah atas nikmat yang telah dilimpahkan kepada mereka.
لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ
Lay yanālallāha luḥūmuhā wa lā dimā'uhā wa lākiy yanāluhut-taqwā minkum, każālika sakhkharahā lakum litukabbirullāha ‘alā mā hadākum, wa basysyiril-muḥsinīn(a).
Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaanmu. Demikianlah Dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang muhsin.
Al-Ḥajj - Ayat 37
لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ
Latin
Lay yanālallāha luḥūmuhā wa lā dimā'uhā wa lākiy yanāluhut-taqwā minkum, każālika sakhkharahā lakum litukabbirullāha ‘alā mā hadākum, wa basysyiril-muḥsinīn(a).
Terjemahan Indonesia
Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaanmu. Demikianlah Dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang muhsin.
Tafsir Ringkas
Allah menjelaskan bahwa daging hewan kurban dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, karena kurban itu bukan sesajen dan Allah tidak membutuhkan darah dan daging, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu, yaitu sikap kamu melawan rasa cinta terhadap harta dan kikir dengan berkurban, peduli, dan berbagi kepada fakir miskin dan duafa guna mendekatkan diri kepada Allah. Demikianlah salah satu tujuan Dia menundukkannya untuk kamu dengan menjinakkan unta-unta itu untuk disembelih agar kamu mengagungkan Allah dengan mengumandangkan takbir ketika menyembelih hewan kurban itu atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu dengan mensyariatkan tata cara berkurban, tujuan, dan waktunya. Dan sampaikanlah, oleh kamu Muhammad kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik yang beriman, berkurban, serta peduli dan berbagi terhadap fakir miskin dan duafa dengan tujuan mengharap keridaan Allah.
Tafsir Lengkap
Allah menegaskan lagi tujuan berkurban, ialah untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mencari keridaan-Nya. Dekat kepada Allah dan keridaan-Nya tidak akan diperoleh dari daging-daging binatang yang disembelih itu dan tidak pula dari darahnya yang telah ditumpahkan, akan tetapi semuanya itu akan diperoleh bila kurban itu dilakukan dengan niat yang ikhlas, dilakukan semata-mata karena Allah dan sebagai syukur atas nikmat-nikmat yang tidak terhingga yang telah dilimpahkan-Nya kepada hamba-Nya.
Mujahid berkata, “Kaum Muslimin pernah bermaksud meniru perbuatan orang-orang musyrik Mekah. Jika menyembelih binatang kurban, mereka menebarkan daging-daging binatang itu disekitar Ka’bah, sedang darahnya mereka lumurkan ke dinding-dinding Ka’bah dengan maksud mencari keridaan tuhan-tuhan yang mereka sembah. Dengan turunnya ayat ini, maka kaum Muslimin mengurungkan maksudnya itu.”
Allah menegaskan pula bahwa Dia telah memudahkan binatang kurban bagi manusia, mudah didapat, mudah dikuasai, dan mudah pula disembelih. Dengan kemudahan itu manusia seharusnya tambah mensyukuri nikmat yang telah dilimpahkan Allah kepada mereka serta mengagungkan-Nya, karena petunjuk-petunjuk yang telah diberikan-Nya.
Pada akhir ayat ini Allah memerintahkan kepada Rasulullah saw menyampaikan kabar gembira kepada orang-orang yang beriman dan beramal saleh, serta orang-orang yang melakukan kurban dengan ikhlas bahwa mereka akan memperoleh rida dan karunia-Nya.
Pada ayat yang lalu Allah memerintahkan agar menyebut nama-Nya di waktu menyembelih binatang kurban, sedang pada ayat ini diperintahkan membaca takbir di waktu menyembelih binatang kurban.
Kebanyakan ahli tafsir mengumpulkan kedua bacaan ini, yaitu dengan menyebut nama Allah dan mengucapkan takbir.
Ucapan yang diucapkan itu ialah:
بِسْمِ اللّٰهِ وَاللّٰهُ اَكْبَرُ مِنْكَ وَاِلَيْكَ
Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, dari Engkau dan untuk Engkau!
Alasan dari mufasir itu ialah hadis Nabi Muhammad saw.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللّٰهِ قَالَ ذَبَحَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الذَّبْحِ كَبْشَيْنِ أَقْرَنَيْنِ مَوْجُوْئَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَلَمَّا وَجَّهَهُمَا قَالَ اِنِّى وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَ السَّمٰوَاتِ وَاْلاَرْضَ حَنِيْفًا- وَقَرَأَ اِلَى قَوْلِهِ وَاَنَا اَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ. اَللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَاُمَّتِهِ بِاسْمِ اللّٰهِ وَاللّٰهُ اَكْبَرُ ثُمَّ ذَبَحَ. (رواه ابو داود)
Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata, “Nabi saw menyembelih pada hari raya kurban dua ekor domba yang mempunyai tanduk yang tajam dan berwarna putih kehitam-hitaman. Tatkala beliau menghadapkan keduanya ke kiblat, beliau mengucapkan, (artinya) “Sesungguhnya aku menghadapkan mukaku kepada yang menciptakan langit dan bumi dalam keadaan cenderung kepada agama yang benar,” sampai kepada perkataan, ‘dan aku adalah orang yang pertama kali yang menyerahkan diri.’ Wahai Tuhan! Dari Engkau untuk Engkau, dari Muhammad dan umatnya, dengan nama Allah dan Allah Mahabesar, kemudian beliau menyembelihnya.” (Riwayat Abū Dāud)
۞ اِنَّ اللّٰهَ يُدَافِعُ عَنِ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ خَوَّانٍ كَفُوْرٍ ࣖ
Innallāha yudāfi‘u ‘anil-lażīna āmanū, innallāha lā yuḥibbu kulla khawwānin kafūr(in).
Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang beriman. Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang sangat khianat lagi sangat kufur.
Al-Ḥajj - Ayat 38
۞ اِنَّ اللّٰهَ يُدَافِعُ عَنِ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ خَوَّانٍ كَفُوْرٍ ࣖ
Latin
Innallāha yudāfi‘u ‘anil-lażīna āmanū, innallāha lā yuḥibbu kulla khawwānin kafūr(in).
Terjemahan Indonesia
Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang beriman. Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang sangat khianat lagi sangat kufur.
Tafsir Ringkas
Orang-orang kafir Mekah dengan segala cara berusaha menghalangi tersebarnya ajaran Islam. Pada ayat ini dijelaskan bahwa sesungguhnya Allah membela orang yang beriman dengan menguatkan hati mereka untuk bersabar, memiliki daya tahan, menghadapi segala cobaan dan rintangan yang dilakukan orang-orang kafir Mekah tersebut. Sungguh, Allah tidak menyukai setiap orang beriman yang berkhianat terhadap agama, sesama orang beriman, serta perjuangan Islam; dan Allah pun sangat tidak menyukai orang-orang yang kufur atas nikmat-Nya.
Tafsir Lengkap
Ayat ini mengisyaratkan bahwa orang-orang beriman selalu mendapat cobaan dan rintangan dari musuh-musuh Allah dan orang-orang yang menginginkan agar agama Allah lenyap dari permukan bumi.
Sekalipun demikian, Allah tetap membela orang-orang yang beriman dengan menguatkan hati mereka, memantapkan langkah-langkah mereka untuk mengikuti jalan yang lurus yang telah dibentangkan Allah, dan memperkuat kesabaran dan ketabahan hati mereka.
Jaminan Allah terhadap pembelaan-Nya pada orang Mukmin ditegaskan dalam firman-Nya:
كَتَبَ اللّٰهُ لَاَغْلِبَنَّ اَنَا۠ وَرُسُلِيْۗ اِنَّ اللّٰهَ قَوِيٌّ عَزِيْزٌ ٢١
Allah telah menetapkan, ”Aku dan rasul-rasul-Ku pasti menang.” Sungguh, Allah Mahakuat, Mahaperkasa. (al-Mujādalah/58: 21)
Karena itu diwajibkan atas orang-orang yang telah beriman yang telah ditolong Allah, membela dan menegakkan agama Allah, sebagai tanda bersyukur atas pertolongan-Nya.
Allah membela orang-orang yang beriman karena mereka telah menepati janjinya untuk menegakkan agama Allah, oleh sebab itu, Allah membenci orang-orang yang khianat dan orang-orang kafir yang telah mengkhianati janji Allah yang telah ditetapkan-Nya, sebagaimana yang telah diterangkan dalam firman Allah:
وَاِذْ اَخَذَ رَبُّكَ مِنْۢ بَنِيْٓ اٰدَمَ مِنْ ظُهُوْرِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَاَشْهَدَهُمْ عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْۚ اَلَسْتُ بِرَبِّكُمْۗ قَالُوْا بَلٰىۛ شَهِدْنَا ۛاَنْ تَقُوْلُوْا يَوْمَ الْقِيٰمَةِ اِنَّا كُنَّا عَنْ هٰذَا غٰفِلِيْنَۙ ١٧٢
Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu mengeluarkan dari sulbi (tulang belakang) anak cucu Adam keturunan mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap roh mereka (seraya berfirman), ”Bukankah Aku ini Tuhanmu?” Mereka menjawab, ”Betul (Engkau Tuhan kami), kami bersaksi.” (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari Kiamat kamu tidak mengatakan, ”Sesungguhnya ketika itu kami lengah terhadap ini.” (al-A‘rāf/7: 172)
Mereka mengingkari perintah Allah dan tidak mengindahkan larangan-larangan-Nya, mendustakan ayat-ayat Allah, sehingga mereka tidak diacuhkan Allah di akhirat nanti, Allah beriman:
اِنَّ الَّذِيْنَ يَكْتُمُوْنَ مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ مِنَ الْكِتٰبِ وَيَشْتَرُوْنَ بِهٖ ثَمَنًا قَلِيْلًاۙ اُولٰۤىِٕكَ مَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ اِلَّا النَّارَ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللّٰهُ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ وَلَا يُزَكِّيْهِمْ ۚوَلَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ ١٧٤
Sungguh, orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Kitab, dan menjualnya dengan harga murah, mereka hanya menelan api neraka ke dalam perutnya, dan Allah tidak akan menyapa mereka pada hari Kiamat, dan tidak akan menyucikan mereka. Mereka akan mendapat azab yang sangat pedih. (al-Baqarah/2: 174)
اُذِنَ لِلَّذِيْنَ يُقَاتَلُوْنَ بِاَنَّهُمْ ظُلِمُوْاۗ وَاِنَّ اللّٰهَ عَلٰى نَصْرِهِمْ لَقَدِيْرٌ ۙ
Użina lil-lażīna yuqātalūna bi'annahum ẓulimū, wa innallāha ‘alā naṣrihim laqadīr(un).
Diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka dizalimi. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa membela mereka.
Al-Ḥajj - Ayat 39
اُذِنَ لِلَّذِيْنَ يُقَاتَلُوْنَ بِاَنَّهُمْ ظُلِمُوْاۗ وَاِنَّ اللّٰهَ عَلٰى نَصْرِهِمْ لَقَدِيْرٌ ۙ
Latin
Użina lil-lażīna yuqātalūna bi'annahum ẓulimū, wa innallāha ‘alā naṣrihim laqadīr(un).
Terjemahan Indonesia
Diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka dizalimi. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa membela mereka.
Tafsir Ringkas
Selama 13 tahun di Mekah Allah membela orang yang beriman dengan menguatkan hati mereka untuk bersabar dalam menghadapi hinaan, boikot, pengusiran dan percobaan pembunuhan yang dilakukan orang-orang kafir. Kini, setelah hijrah ke Madinah, diizinkan kepada orang-orang yang diperangi untuk berperang guna membela diri dan kehormatan agama dalam Perang Badar, karena sesungguhnya mereka dizalimi selama di Mekah. Dan sungguh, Allah Mahakuasa menolong mereka itu pada Perang Badar dengan menurunkan para malaikat untuk mengalahkan orang-orang kafir Mekah.
Tafsir Lengkap
Ayat ini memperbolehkan orang-orang yang beriman memerangi orang-orang kafir, jika mereka telah berbuat aniaya di muka bumi, menganiaya orang beriman dan menentang agama Allah.
Sejak Nabi Muhammad saw menyampaikan risalahnya dan melakukan dakwahnya kepada orang-orang Quraisy, maka sejak itu pula sikap orang musyrik Mekah berubah terhadap Nabi dan para sahabat. Semula mereka menganggap Muhammad sebagai orang yang bisa dipercaya, orang yang adil yang dapat menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi di antara mereka dengan adil. Tetapi setelah Nabi Muhammad saw menyampaikan risalahnya, mereka lalu mengancam, menyakiti dan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan Nabi saw, para sahabat dan sebagainya. Pernah juga mereka melempari Nabi dengan kotoran binatang dan menganiaya para sahabat, sehingga penderitaan yang dialami Nabi dan para sahabat hampir-hampir tidak tertahankan lagi.
Para sahabat pernah mengadukan hal itu kepada Nabi saw dan memohon kepadanya agar kepada mereka diizinkan untuk membalas tindakan-tindakan orang-orang kafir itu. Rasulullah berusaha menenangkan dan menyabarkan hati para sahabat, karena belum ada perintah dari Allah atau ayat yang diturunkan untuk mengadakan perlawanan dan mempertahankan diri. Semakin hari penderitaan itu dirasakan semakin berat dan untuk menghindarkan diri dari terjadinya bentrokan dengan orang-orang kafir, maka pernah beberapa kali kaum Muslimin melakukan hijrah, seperti hijrah ke Habasyah, ke Ṭaif yang akhirnya Rasulullah dan para sahabat bersama-sama hijrah ke Medinah.
Setelah kaum Muslimin hijrah ke Medinah, barulah turun ayat-ayat yang memerintahkan kaum Muslimin memerangi orang-orang yang berbuat aniaya terhadap orang yang beriman dan berusaha menghancurkan agama Islam. Ayat ini adalah ayat yang pertama kali diturunkan yang berhubungan dengan perintah berperang. Ayat kedua yang berkaitan dengan perintah berperang adalah diperbolehkannya Kaum Muslimin memerangi orang kafir namun secara terbatas yaitu:
وَقَاتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْا ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ ١٩٠
Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (al-Baqarah/2: 190)
Ayat ketiga perintah berperang adalah:
قَاتِلُوا الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَلَا يُحَرِّمُوْنَ مَا حَرَّمَ اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗ وَلَا يَدِيْنُوْنَ دِيْنَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حَتّٰى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَّدٍ وَّهُمْ صٰغِرُوْنَ ࣖ ٢٩
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang telah diberikan Kitab, hingga mereka membayar jizyah (pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (at-Taubah/9: 29)
Ḍaḥḥāk berkata, “Para sahabat minta izin kepada Rasulullah saw untuk memerangi orang-orang kafir yang menyakiti mereka di Mekah, maka turunlah ayat 38 Surah ini. Setelah hijrah ke Medinah maka turunlah ayat 39 ini, yang merupakan ayat qitāl yang pertama kali diturunkan.
Dengan ayat ini kaum Muslimin diizinkan berperang. Ayat ini turun setelah Allah melarang orang-orang beriman berperang dalam waktu yang lama dan setelah Rasulullah berusaha beberapa kali menyabarkan, dan menahan semangat orang-orang beriman menghadapi segala macam tindakan orang-orang kafir yang menyakitkan hati mereka. Karena itu dapat diambil kesimpulan bahwa izin berperang itu diberikan kepada kaum Muslimin, jika perang itu merupakan satu-satunya jalan keluar bagi kesulitan yang tidak dapat diatasi lagi. Dengan perkataan yang lain: Bahwa peperangan itu dibolehkan untuk mempertahankan diri dan untuk menegakkan dan membela kalimat Allah.
Sebenarnya Allah Mahakuasa membela dan memenangkan orang-orang yang beriman, tanpa melakukan sesuatu peperangan dan tanpa mengalami kesengsaraan dan penderitaan. Akan tetapi Allah hendak menguji hati para hamba-Nya yang mukmin, sampai di mana ketabahan dan kesabaran mereka dalam menghadapi cobaan-cobaan Allah, sampai di mana ketaatan dan kepatuhan mereka dalam melaksanakan perintah-perintah Allah. Betapa banyak orang yang semula dianggap baik imannya, tetapi setelah mengalami sedikit cobaan saja, mereka kembali menjadi kafir. Dengan adanya perintah jihad itu, maka ada kesempatan bagi orang-orang yang beriman untuk memperoleh balasan Allah yang paling besar, yaitu balasan yang disediakan bagi orang-orang yang mati syahid dalam mempertahankan agama Allah.
ۨالَّذِيْنَ اُخْرِجُوْا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ اِلَّآ اَنْ يَّقُوْلُوْا رَبُّنَا اللّٰهُ ۗوَلَوْلَا دَفْعُ اللّٰهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَّهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَّصَلَوٰتٌ وَّمَسٰجِدُ يُذْكَرُ فِيْهَا اسْمُ اللّٰهِ كَثِيْرًاۗ وَلَيَنْصُرَنَّ اللّٰهُ مَنْ يَّنْصُرُهٗۗ اِنَّ اللّٰهَ لَقَوِيٌّ عَزِيْزٌ
Allażīna ukhrijū min diyārihim bigairi ḥaqqin illā ay yaqūlū rabbunallāh(u), wa lau lā daf‘ullāhin-nāsa ba‘ḍahum biba‘ḍil lahuddimat ṣawāmi‘u wa biya‘uw wa ṣalawātuw wa masājidu yużkaru fīhasmullāhi kaṡīrā(n), wa layanṣurannallāhu may yanṣuruh(ū), innallāha laqawiyyun ‘azīz(un).
(Yaitu) orang-orang yang diusir dari kampung halamannya, tanpa alasan yang benar hanya karena mereka berkata, “Tuhan kami adalah Allah.” Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentu telah dirobohkan biara-biara, gereja-gereja, sinagoge-sinagoge, dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sungguh, Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.
Al-Ḥajj - Ayat 40
ۨالَّذِيْنَ اُخْرِجُوْا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ اِلَّآ اَنْ يَّقُوْلُوْا رَبُّنَا اللّٰهُ ۗوَلَوْلَا دَفْعُ اللّٰهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَّهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَّصَلَوٰتٌ وَّمَسٰجِدُ يُذْكَرُ فِيْهَا اسْمُ اللّٰهِ كَثِيْرًاۗ وَلَيَنْصُرَنَّ اللّٰهُ مَنْ يَّنْصُرُهٗۗ اِنَّ اللّٰهَ لَقَوِيٌّ عَزِيْزٌ
Latin
Allażīna ukhrijū min diyārihim bigairi ḥaqqin illā ay yaqūlū rabbunallāh(u), wa lau lā daf‘ullāhin-nāsa ba‘ḍahum biba‘ḍil lahuddimat ṣawāmi‘u wa biya‘uw wa ṣalawātuw wa masājidu yużkaru fīhasmullāhi kaṡīrā(n), wa layanṣurannallāhu may yanṣuruh(ū), innallāha laqawiyyun ‘azīz(un).
Terjemahan Indonesia
(Yaitu) orang-orang yang diusir dari kampung halamannya, tanpa alasan yang benar hanya karena mereka berkata, “Tuhan kami adalah Allah.” Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentu telah dirobohkan biara-biara, gereja-gereja, sinagoge-sinagoge, dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sungguh, Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.
Tafsir Ringkas
Orang-orang beriman yang diizinkan untuk berperang itu adalah orang-orang yang diusir dari kampung halamannya di Mekah tanpa alasan yang benar, baik menurut akal sehat maupun nurani. Alasan satu-satunya dari tindakan tersebut adalah hanya karena mereka berkata, “Tuhan kami ialah Allah”, lalu istikamah dalam keyakinannya. Seandainya Allah tidak menolak keganasan sebagian manusia kepada sebagian yang lain yang menumpahkan darah dan saling menghancurkan, dengan diizinkan berperang kepada orang-orang beriman guna membela diri dan menyadarkan penyerang untuk menghentikan serangannya dan bersedia hidup berdampingan dengan toleran, tentu telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah akibat keganasan perang. Allah pasti akan menolong orang yang menolong agama-Nya dengan mencegah perang dan memperjuangkan perdamaian. Sungguh, Allah Mahakuat, Mahaperkasa atas segala sesuatu.
Tafsir Lengkap
Pada ayat ini Allah menerangkan keadaan orang-orang yang diizinkan berperang, karena orang-orang musyrik Mekah telah melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan terhadap kaum Muslimin. Mereka disiksa, dianiaya, disakiti dan sebagainya, bukanlah karena sesuatu kesalahan atau kejahatan yang telah mereka perbuat, tetapi semata-mata karena mereka telah berkeyakinan bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah, selain Tuhan Yang Mahakuasa. Mereka tidak mempercayai lagi kepercayaan nenek moyang mereka. Mereka telah berserah diri kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa dan mereka telah menjadi orang-orang muslim.
Tindakan orang musyrik Mekah terhadap kaum Muslimin itu diterangkan dalam firman Allah:
يُخْرِجُوْنَ الرَّسُوْلَ وَاِيَّاكُمْ اَنْ تُؤْمِنُوْا بِاللّٰهِ رَبِّكُمْۗ
“...mereka mengusir Rasul dan kamu sendiri karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu...” (al-Mumtahanah/60: 1)
Penderitaan dan kesengsaraan yang dialami Nabi dan para sahabat karena mereka beriman kepada Allah, telah dialami pula oleh para rasul dan umatnya yang telah diutus dahulu. Allah berfirman:
وَقَالَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لِرُسُلِهِمْ لَنُخْرِجَنَّكُمْ مِّنْ اَرْضِنَآ اَوْ لَتَعُوْدُنَّ فِيْ مِلَّتِنَاۗ
Dan orang-orang kafir berkata kepada rasul-rasul mereka, ”Kami pasti akan mengusir kamu dari negeri kami atau kamu benar-benar kembali kepada agama kami.” (Ibrāhīm/14: 13)
Mereka yang diizinkan berperang itu telah diusir sebelumnya oleh kaum musyrikin dari kampung halaman mereka, telah disiksa dan disakiti tanpa alasan yang benar. Seandainya perbuatan kaum musyrik itu dibiarkan, tentulah kezaliman mereka semakin bertambah, semakin lama mereka bertambah gila kekuasaan, mereka akan menghancurkan biara-biara, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah dan masjid-masjid yang ada didalamnya disebut dan diagungkan nama Allah. Karena itu Allah mensyariatkan dalam agama-Nya agar tiap-tiap orang yang beriman dihalangi menyembah Tuhannya itu membela agamanya, berperang dijalan Allah, tetapi membela kebenaran, menolak kebatilan dan kezaliman.
Pada hakekatnya perang yang terjadi itu adalah perang antara yang hak dan yang batil, perang antar orang yang telah mendapat petunjuk dari Allah dengan orang yang mengingkari petunjuk itu. Perang yang seperti itu adalah peperangan yang tujuannya untuk membina kehidupan manusia, yaitu kehidupan dunia yang sejahtera yang diridai Allah dan kehidupan ukhrawi yang bahagia dan abadi.
Ayat ini juga mengisyaratkan agar setiap kelompok kaum Muslimin mempunyai sebuah masjid yang didirikan oleh para anggota kelompok itu. Di dalam masjid tersebut diagungkan asma Allah, dilaksanakan salat berjamaah setiap waktu, diperbincangkan hidup dan kehidupan kaum Muslimin, dijadikan masjid itu tempat berkumpul dan tempat bermusyawarah.
Pada ayat ini Allah menguatkan perintah berperang pada ayat di atas, dengan memberikan perintah dan janji. Yang diperintahkan Allah adalah agar kaum Muslimin menolong dan membela agama Allah, berjihad dan melaksanakan perintah Allah. Yang dijanjikan, ialah barangsiapa yang membela agama Allah, ia berhak mendapat pertolongan Allah, berupa kemenangan dan pahala di akhirat nanti.
Allah berfirman:
وَكَانَ حَقًّاۖ عَلَيْنَا نَصْرُ الْمُؤْمِنِيْنَ
Dan merupakan hak Kami untuk menolong orang-orang yang beriman. (ar- Rūm/30: 47)
Janji Allah itu pasti ditepatinya, karena Dia Mahakuasa dan Maha Perkasa. Allah berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ تَنْصُرُوا اللّٰهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ اَقْدَامَكُمْ ٧
Wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. (Muhammad/47: 7)
Pada permulaan ayat di atas Allah menjanjikan kemenangan bagi orang-orang yang beriman. Kemudian pada akhir ayat, Allah menegaskan lagi bahwa kemenangan itu pasti diperoleh orang-orang yang beriman. Pada permulaannya kaum Muslimin belum meyakini kebenaran janji itu maka perlu dikuatkan oleh pernyataan kedua. Maksudnya ialah untuk menenangkan dan menenteramkan hati, mengokohkan pendirian pada saat kaum Muslimin sedang mendapat cobaan dari Allah.
Pada akhir ayat Allah menepati janji yang telah dijanjikan-Nya kepada orang-orang yang beriman. Dia Mahakuasa melakukan segala sesuatu dan tidak seorang pun yang dapat menghalangi terjadinya sesuatu kehendak-Nya.
Allah berfirman:
وَلَقَدْ سَبَقَتْ كَلِمَتُنَا لِعِبَادِنَا الْمُرْسَلِيْنَ ۖ ١٧١ اِنَّهُمْ لَهُمُ الْمَنْصُوْرُوْنَۖ ١٧٢ وَاِنَّ جُنْدَنَا لَهُمُ الْغٰلِبُوْنَ ١٧٣
Dan sungguh, janji Kami telah tetap bagi hamba-hamba Kami yang menjadi rasul, (yaitu) mereka itu pasti akan mendapat pertolongan. Dan sesungguhnya bala tentara Kami itulah yang pasti menang. (aṣ-Ṣāffāt/37: 171-173)